faktakalbar

Kredit Macet Rp14 M di BNI Pontianak, 3 Terpidana Dijebloskan ke LP

Penulis: Redaksi Thursday, 25 April 2024 📖 2 menit
Kredit Macet Rp14 M di BNI Pontianak, 3 Terpidana Dijebloskan ke LP
*Libatkan Senior Manager BNI Pontianak dan Karyawan   PONTIANAK- Seiring telah terbitnya Putusan Mahkamah Agung  Nomor 71K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Januari 2024 A.n. TRI MARYANTO, S.H., Putusan Mahkamah Agung Nomor 51K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024 A.n. JULIANSYAH, S.P. dan Putusan Mahkamah Agung  Nomor 53K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Januari 2024 A.n.. SISWANTO , tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan eksekusi penahanan. Rabu (24/4).   Ketiga terpidana ini dijemput di rumahnya masing-masing, hanya saja seorang terpidana atasa nama Wendi saat akan dijemput di rumahnya, keberadaanya tidak diketahui. Pihak kejaksaan tegas menyatakan akan tetap mencari terpidana untuk dilakukan eksekusi penahanan. Untuk diketahui, pada periode 2021, pihak kejaksaan menangani perkara tindak pidana korupsi yang terjadi pada Bank BNI di Pontianak. Ini terkait kredit macet yang merugikan negara sekitar Rp14 miliar.   Awalnya terdapat delapan terdakwa yang telah menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Tipikor Pontianak.Hasilnya kedelapan terdakwa diputus bebas. Penuntut kemudian mengajukan Kasasi, yang kemudian baru-baru ini terbit putusan dari MA. Seperti dalam rilis yang disampaikan Kejari Pontianak yang diterima faktakalbar.id, dimana isi putusannya masing-masing : TRI MARYANTO, S.H. dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) b JULIANSYAH, S.P. dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 3000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; SISWANTO . dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan dan pdana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Ketiga terpidana kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. Terpidana Yuliansyah pada saat peristiwa terjadi selaku Senior Manager di BNI Pontianak. Tri Maryanto pegawai BNI Pontianak.Sedangkan Siswanto adalah supplier dari terpidana Wendi.(rfk)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK