faktakalbar

KPU Singkawang Tetapkan 179.371 Pemilih pada PDPB Triwulan III 2026

Faktakalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan 179.371 orang sebagai pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026.

Penulis: Natash Thursday, 01 October 2026 📖 2 menit
KPU Singkawang Tetapkan 179.371 Pemilih pada PDPB Triwulan III 2026
Rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan III 2026 digelar KPU Kota Singkawang, Rabu (30/9/2026).

Faktakalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan 179.371 orang sebagai pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III 2026.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu (30/9/2026).

Jumlah tersebut terdiri atas 90.328 pemilih laki-laki dan 89.043 pemilih perempuan.

"Jadi, total pemilih kita 179.371," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, dalam rapat pleno.

Komposisi pemilih laki-laki mencapai 50,36 persen dari total pemilih.

Sementara pemilih perempuan tercatat sebanyak 49,64 persen.

Jumlah pemilih pada triwulan III tersebut meningkat dibandingkan rekapitulasi triwulan II 2026 yang mencapai 179.067 orang.

Dengan demikian, terdapat penambahan 304 pemilih atau sekitar 0,17 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Data rekapitulasi PDPB tersebut berasal dari sejumlah sumber, termasuk data Kementerian Dalam Negeri, masukan Bawaslu Kota Singkawang, serta tanggapan masyarakat.

KPU juga melakukan pemutakhiran terhadap data pemilih yang mengalami perubahan status maupun elemen data kependudukan.

Umar menyebut terdapat 1.697 pemilih baru dalam proses pemutakhiran tersebut.

"Data pemilih yang telah dimutakhirkan terdiri dari 1.697 pemilih baru, 1.393 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 1.085 perbaikan data pemilih. Data ini tersebar di 26 kelurahan dan 5 kecamatan. Dari 1.393 pemilih TMS, 46 orang bersumber dari masukan Bawaslu Kota Singkawang," ungkap Umar.

Kategori pemilih tidak memenuhi syarat mencakup data yang perlu dikeluarkan dari daftar pemilih karena adanya perubahan kondisi kependudukan.

Sementara itu, perbaikan data dilakukan terhadap pemilih yang masih memenuhi syarat tetapi terdapat perubahan pada elemen data.

Menurut KPU, proses tersebut mencakup pencermatan terhadap pemilih baru, warga yang meninggal dunia, perpindahan domisili, serta perubahan data kependudukan lainnya.

"Dalam proses pemutakhiran, KPU Kota Singkawang melakukan pencermatan terhadap data pemilih dengan memperhatikan berbagai perubahan, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan elemen data kependudukan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan," kata Umar.

Rapat pleno rekapitulasi PDPB triwulan III 2026 turut dihadiri Bawaslu, Polres, Kodim, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang.

Keputusan KPU Kota Singkawang Nomor 14 Tahun 2026 tentang penetapan rekapitulasi PDPB triwulan III ditetapkan pada 30 September 2026 dan berstatus berlaku.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk memperbarui daftar pemilih di antara tahapan pemilu berdasarkan perubahan data kependudukan dan informasi yang diterima penyelenggara.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK