KPK Periksa Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Dalami Pengembangan Kasus yang Berkaitan dengan Silmy Karim
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dalam rangka pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan Silmy Karim. Penyidik mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat proses hukum.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dengan menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang berkaitan dengan mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di salah satu kantor instansi pemerintah tersebut. Menurutnya, kegiatan itu bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
KPK menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum membeberkan secara rinci mengenai barang atau dokumen apa saja yang berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK terus mendalami dugaan adanya pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perkara yang menyeret nama Silmy Karim. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui informasi terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan berbagai dokumen pendukung. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mengetahui keterlibatan pihak-pihak terkait.
KPK menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Lembaga tersebut juga memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik apabila informasi tersebut sudah dapat dibuka sesuai aturan yang berlaku.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik membuka peluang memanggil pihak lain apabila keterangannya diperlukan untuk mengungkap fakta hukum yang lebih lengkap.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.