KPK Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM dan Kepala Grup Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu/PESAT Bank BJB Aburizal Ahmad Sofwan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Faktakalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra berinisial ERM dan Kepala Grup Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu/PESAT Bank BJB Aburizal Ahmad Sofwan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ERM dan AAS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi menjelaskan Aburizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB.
Berdasarkan data KPK, ERM tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.33 WIB.
Sementara Aburizal memenuhi panggilan penyidik dan tiba pada pukul 09.59 WIB.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.
Dalam beberapa hari terakhir, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan Bank BJB.
Pada Rabu (30/9/2026), penyidik memeriksa Kepala Grup Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB Reja Muhammad Yusuf Tojiri sebagai saksi.
Pada hari yang sama, Randy Kusumaatmadja yang disebut sebagai asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sehari berikutnya, Kamis (1/10/2026), KPK memeriksa Pemimpin Bank BJB Kantor Cabang Pelabuhan Ratu Dedi Sudrajat dalam perkara yang sama.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Mereka yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Elang Sophan Jaya Kusuma dari sejumlah perusahaan periklanan.
Penyidik KPK memperkirakan perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara dan keterkaitan para pihak dengan dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.