Komisi III DPR Panggil Kapolda Kalteng dan Kapolres Jakarta Timur
JAKARTA- Komisi III DPR RI hari ini memanggil Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Djoko Poerwanto dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka menyelidiki dua kasus terpisah yang telah menarik perhatian publik, yaitu dugaan penembakan warga oleh oknum polisi di Kalteng dan kasus penganiayaan yang melibatkan anak seorang pengusaha di Jakarta Timur.
Kapolda Kalimantan Tengah diminta memberikan penjelasan mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kota Palangka Raya. Kasus ini mencuat setelah ditemukan jenazah seorang warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangka Raya pada 26 November 2024.
Sementara itu, pemanggilan Kapolres Jakarta Timur terkait dengan kasus penganiayaan yang melibatkan anak seorang pengusaha terhadap pegawai toko roti. Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Komisi III DPR meminta penjelasan dari Kapolres mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Kedua pemanggilan ini mencerminkan upaya DPR untuk meningkatkan akuntabilitas kepolisian dalam menghadapi berbagai kasus pelanggaran yang melibatkan anggotanya. Masyarakat berharap bahwa langkah ini akan menghasilkan tindakan nyata dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Pemanggilan Kapolda Kalteng dan Kapolres Jakarta Timur oleh Komisi III DPR RI adalah langkah penting dalam menegakkan keadilan dan akuntabilitas di tubuh kepolisian. Dengan adanya pengawasan dari legislatif, diharapkan proses penyelidikan kedua kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Indonesia.(rfn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.