faktakalbar

Knalpot Brong Jadi Sorotan dalam Patroli di Sambas, Pengendara Diingatkan Patuhi Aturan

Faktakalbar.id - Penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian dalam patroli Polres Sambas di kawasan Jalan Pembangunan, Kabupaten Sambas, pada Minggu (11/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada…

Penulis: Wati Sunday, 11 October 2026 📖 2 menit
Knalpot Brong Jadi Sorotan dalam Patroli di Sambas, Pengendara Diingatkan Patuhi Aturan
Ilustrasi knalpot brong. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Penggunaan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian dalam patroli Polres Sambas di kawasan Jalan Pembangunan, Kabupaten Sambas, pada Minggu (11/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran serta mengingatkan mereka untuk mengutamakan keselamatan berkendara.

Knalpot brong menjadi salah satu hal yang disoroti karena suara bisingnya berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar jalan.

Selain persoalan kebisingan, patroli tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Aktivitas adu kecepatan di jalan umum berisiko menimbulkan kecelakaan karena pengendara harus berbagi ruang dengan kendaraan lain dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Pelanggaran lalu lintas juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan apabila pengendara mengabaikan rambu, batas kecepatan, atau kondisi jalan.

Karena itu, kepatuhan terhadap aturan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keselamatan bersama.

Dalam patroli di Jalan Pembangunan, personel Polres Sambas memantau situasi dan menyampaikan imbauan kepada pengendara agar tidak terlibat dalam balap liar.

Petugas juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan anak muda, untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor secara berbahaya di jalan umum.

Penggunaan knalpot harus memperhatikan ketentuan yang berlaku serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Suara kendaraan yang terlalu bising dapat mengganggu warga, terutama mereka yang tinggal atau beraktivitas di dekat jalan.

Di sisi lain, pengendara tetap perlu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum bepergian, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menjaga perilaku berkendara agar tidak membahayakan orang lain.

Patroli tersebut juga menjadi sarana untuk mengingatkan pengendara mengenai tanggung jawab saat menggunakan fasilitas jalan umum.

Namun, informasi yang tersedia belum merinci jumlah pengendara yang ditegur, jenis pelanggaran yang ditemukan, ataupun tindakan lanjutan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Belum ada pula keterangan mengenai penindakan berupa tilang atau penyitaan kendaraan dalam kegiatan tersebut.

Pencegahan gangguan lalu lintas tidak hanya bergantung pada patroli, tetapi juga pada kepatuhan pengendara dan kepedulian terhadap kenyamanan masyarakat.

Pengendara diharapkan menghindari penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan serta tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu ketertiban jalan.

Kesadaran tersebut diperlukan agar jalan umum tetap dapat digunakan secara aman oleh seluruh pengguna.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK