faktakalbar

KLH Periksa 42 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla di Sumatera-Kalimantan

Faktakalbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup guna memeriksa 42 perusahaan yang terindikasi memicu kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Langkah ini diambil untuk menelusuri hubungan akti…

Penulis: Natash Friday, 28 August 2026 📖 2 menit
KLH Periksa 42 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla di Sumatera-Kalimantan
Petugas Pengawas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi lapangan di lokasi kebakaran hutan dan lahan kawasan konsesi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup guna memeriksa 42 perusahaan yang terindikasi memicu kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

Langkah ini diambil untuk menelusuri hubungan aktivitas usaha dengan titik api, mengukur luasan area terdampak, serta mengumpulkan bukti pelanggaran hukum.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengonfirmasi bahwa pengerahan tim lapangan ditujukan guna mendalami setiap insiden secara menyeluruh.

"Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh. Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Rizal Irawan.

Pemeriksaan masif ini dipicu instruksi Menteri LH Moh Jumhur Hidayat yang meminta pengusutan tuntas atas setiap titik kebakaran di area konsesi.

Selain melacak sumber api, pengawas memastikan setiap entitas bisnis menjalankan kewajiban pencegahan kerusakan ekosistem di wilayah operasional masing-masing.

KLH menegaskan tidak akan ragu menyeret pihak pengelola ke jalur hukum apabila ditemukan indikasi kelalaian maupun pembiaran lahan terbakar.

Berdasarkan pemantauan awal, sebanyak 42 perusahaan kini resmi masuk dalam daftar pemeriksaan intensif oleh tim pengawas lapangan.

Salah satu tindakan tegas tepergok pada 27 Agustus 2026 saat petugas menyegel lahan milik PT Sinar Karya Mandiri di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Penyegelan tersebut dilakukan setelah analisis citra satelit dan verifikasi lapangan menunjukkan area terbakar mencapai 1.500 hektare yang didominasi semak belukar.

Saat pemeriksaan berlangsung di lokasi PT Sinar Karya Mandiri, tim pengawas masih menemukan titik api aktif dan kepulan asap membubung.

Temuan tersebut mengindikasikan kuat adanya kelalaian serta kegagalan korporasi dalam memenuhi standar kewajiban pencegahan karhutla.

Skema sanksi bagi korporasi nantinya akan dipilah secara proporsional bergantung pada tingkat kerusakan dan luasan area yang terbakar.

"Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan sesuai ketentuan. Sementara apabila luas kebakaran mencapai lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata," tuturnya.

Rizal menambahkan penindakan hukum pidana juga mengintai korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran berulang tanpa memedulikan batas luasan lahan terbakar.

Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat dampak asap karhutla kerap mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi kawasan.

Pemerintah berjanji menuntaskan proses verifikasi lapangan agar penetapan sanksi administratif maupun pidana memiliki pijakan hukum yang kuat.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK