faktakalbar

Kepastian Hukum dan Batas Tanah Jadi Persoalan dalam Pengelolaan Aset Singkawang

Faktakalbar.id - Kepastian hukum dalam pemanfaatan aset serta pengamanan tanah menjadi sejumlah persoalan yang dibahas dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Singkawang.

Penulis: Wati Saturday, 26 September 2026 📖 2 menit
Kepastian Hukum dan Batas Tanah Jadi Persoalan dalam Pengelolaan Aset Singkawang
Pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Singkawang turut menyoroti kepastian hukum dan pengamanan aset tanah pemerintah daerah. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Kepastian hukum dalam pemanfaatan aset serta pengamanan tanah menjadi sejumlah persoalan yang dibahas dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Singkawang.

Pembahasan tersebut berlangsung melalui public hearing di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (25/9/2026).

Forum itu menghadirkan sejumlah narasumber dari bidang hukum, pertanahan, dan pengelolaan aset untuk memberikan masukan terhadap materi Raperda.

Ahli Hukum Perdata sekaligus Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Sri Wahyuni, menyoroti aspek kepastian hukum dalam kerja sama pemanfaatan aset pemerintah daerah dengan pihak swasta.

Menurutnya, kepastian status perjanjian diperlukan selama kerja sama masih berlangsung dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau perjanjiannya masih berlangsung, masanya belum selesai, dan perjanjiannya sudah sesuai dengan undang-undang serta tidak melanggar ketentuan, maka harus ada kepastian hukum terhadap perjanjian tersebut. Jangan sampai sebelum perjanjiannya berakhir sudah dinyatakan sebagai kerugian negara,” tegasnya.

Dari sisi pertanahan, Muhammad Fadhil dari Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya pengamanan aset tanah.

Menurutnya, pengamanan perlu dilakukan melalui pencatatan dokumen sekaligus penguasaan fisik terhadap tanah yang menjadi aset pemerintah daerah.

Pemerintah daerah perlu memastikan bukti perolehan, dokumen pemanfaatan, serta perjanjian sewa atau kerja sama tersimpan secara tertib.

Lokasi dan batas aset tanah juga perlu diketahui secara jelas untuk menghindari persoalan dalam pengamanan maupun pengelolaannya.

“Untuk pengamanan fisik, tanah harus diketahui lokasinya dan diberikan tanda batas, seperti patok, pagar atau plang sesuai ketentuan. Kalau lokasi dan penguasaan fisiknya tidak diketahui, tentu akan menyulitkan dalam proses pengamanan maupun ketika membutuhkan bantuan dari ATR/BPN,” ungkap Fadhil.

Ia juga melihat kerja sama pemanfaatan lahan dapat menjadi salah satu pilihan ketika pemerintah daerah memiliki keterbatasan pendanaan.

“Apalagi kita dibebankan dengan pengurangan dana dari pusat, tentu kerja sama pemanfaatan lahan yang sesuai regulasi ini sangat penting,” ujarnya.

Sementara itu, Hermansyah mengatakan sebagian aset Singkawang memiliki riwayat penyerahan dari Kabupaten Sambas sebagai daerah induk.

“Singkawang ini merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Sambas, sehingga aset-aset yang diserahkan dari pemerintah induk pada saat itu masih perlu ditata dengan lebih baik. Ada aset yang tersebar dan belum seluruhnya tertata secara rapi, termasuk dari sisi dokumen dan penguasaan,” kata Hermansyah.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya regulasi yang lebih jelas dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Public hearing juga membahas sejumlah aspek lain, termasuk mekanisme pengawasan dan tata kelola pemanfaatan aset.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK