Kepala OPD Pontianak Diminta Kuasai Anggaran, Tak Boleh Hanya Andalkan Staf Teknis
Faktakalbar.id - Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memahami seluruh struktur anggaran di unit kerjanya dan tidak menyerahkan urusan penganggaran sepenuhnya kepada staf teknis.
Faktakalbar.id - Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memahami seluruh struktur anggaran di unit kerjanya dan tidak menyerahkan urusan penganggaran sepenuhnya kepada staf teknis.
Menurut Amirullah, pemahaman kepala OPD harus mencakup sumber pendapatan, jenis belanja, pembiayaan, serta asal anggaran yang dikelola masing-masing perangkat daerah.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap program dan kegiatan dapat ditempatkan pada rekening anggaran yang sesuai sejak proses penyusunan.
“Dalam penganggaran, kepala OPD harus tahu. Tidak boleh bilang yang meng-entry bukan saya sehingga saya tidak tahu. Kepala OPD harus paham dan mengerti,” tegasnya ketika membuka Rapat Evaluasi terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (6/10/2026).
Amirullah menilai kesalahan dalam menentukan rekening anggaran dapat berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan.
Ia mencontohkan kesalahan menempatkan belanja modal sebagai belanja barang atau sebaliknya dapat membuat anggaran tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang dimaksud.
“Ilmu anggaran ini memang kaku. Salah rekening, biasanya tidak bisa dibelanjakan. Tidak ada kegiatannya, juga tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Karena itu, Amirullah meminta kepala OPD tetap mengambil peran utama dalam memastikan seluruh proses penyusunan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Pekerjaan teknis, seperti penginputan data dan penyusunan dokumen, menurut dia dapat didelegasikan kepada sekretaris, pejabat penatausahaan, maupun staf.
Namun, tanggung jawab akhir terhadap kesesuaian anggaran tetap berada pada kepala perangkat daerah sebagai pimpinan unit kerja.
Ia juga mengingatkan kepala OPD agar memahami keterkaitan antara program, kegiatan, sumber pendanaan, dan rekening belanja yang digunakan dalam dokumen anggaran.
Menurut Amirullah, pemahaman tersebut diperlukan agar kesalahan administratif tidak berujung pada terhambatnya pelaksanaan program yang sudah direncanakan.
Dalam evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Pontianak juga menerima sejumlah catatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Amirullah menyebut catatan tersebut sebagai bagian dari proses pembinaan dan penyempurnaan terhadap dokumen anggaran yang telah disusun.
“Setelah semuanya dikumpulkan tentu bisa saja ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian. Di situlah harmonisasi diperlukan,” jelasnya.
Ia berharap proses evaluasi tersebut tidak hanya menghasilkan perbaikan terhadap dokumen Perubahan APBD 2026, tetapi juga meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam menyusun anggaran pada tahun berikutnya.
“Yang penting, kekurangan yang ditemukan jangan sampai menjadi kesalahan yang berulang. Kepala OPD harus semakin memahami anggarannya masing-masing,” pungkas Amirullah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.