faktakalbar

Kendaraan Tangki Modifikasi Ditemukan Saat Pengawasan BBM di SPBU Putussibau

Faktakalbar.di - Pengawasan antrean bahan bakar minyak atau BBM di sejumlah SPBU Kota Putussibau, Kapuas Hulu, diperketat setelah petugas menemukan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Penulis: Wati Tuesday, 06 October 2026 📖 1 menit
Kendaraan Tangki Modifikasi Ditemukan Saat Pengawasan BBM di SPBU Putussibau
Petugas memeriksa kendaraan dalam pengawasan antrean dan penyaluran BBM di SPBU Kota Putussibau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.di - Pengawasan antrean bahan bakar minyak atau BBM di sejumlah SPBU Kota Putussibau, Kapuas Hulu, diperketat setelah petugas menemukan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Pengawasan dilakukan tim gabungan sebagai tindak lanjut rekomendasi RDPU DPRD Kapuas Hulu.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar antrean kendaraan, tetapi juga dokumen serta aktivitas pengisian BBM di SPBU.

Kabag Operasional Polres Kapuas Hulu Nyandang mengatakan kendaraan yang telah ditempatkan di area SPBU sebelum operasional dimulai tidak akan dilayani.

Petugas juga memeriksa barcode kendaraan untuk mengetahui kemungkinan pengisian BBM secara berulang.

Selain barcode, petugas mengecek speedometer dan STNK untuk memastikan kesesuaian kendaraan yang melakukan pengisian BBM.

"Karena ada indikasi pengisi atau penyalur yang melakukan pengisian BBM secara berulang tak dilayani. Begitu juga ada indikasi ada penyalahgunaan BBM maka tidak dilayani," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas masih menemukan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Kendaraan tersebut belum dikenai tindakan lebih lanjut, tetapi tidak diperbolehkan mengisi BBM dan diminta meninggalkan antrean.

Pengawasan akan dilakukan setiap hari selama 14 hari di sejumlah SPBU Kota Putussibau.

Selain memeriksa kendaraan, tim gabungan juga akan memantau distribusi BBM di tingkat SPBU.

Pemeriksaan tersebut mencakup jumlah BBM yang diterima SPBU dan jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen.

"Kemudian untuk SPBU juga kita akan tegas, kita akan cek juga berapa minyak yang datang dan keluar. Dan jika nanti ada pihak SPBU itu bermain kita akan tidak tegas," kata dia.

Dalam pengawasan tersebut, batas pengisian Pertalite ditetapkan 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor.

Untuk Pertamax, batas pengisian mencapai 30 liter bagi mobil dan 5 liter bagi sepeda motor.

Sementara itu, batas pengisian solar untuk mobil ditetapkan sebanyak 40 liter.

Pengawasan tersebut diarahkan untuk menertibkan penyaluran BBM dan mencegah praktik pelangsiran.

Pemeriksaan kendaraan dan distribusi di SPBU juga dilakukan untuk mengantisipasi dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Kapuas Hulu.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK