faktakalbar

Kemendag Tetapkan Masa Transisi 18 Bulan bagi Pedagang Marketplace untuk Miliki NIB

Kementerian Perdagangan memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang di marketplace untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini bertujuan memberi waktu bagi pelaku UMKM memenuhi persyaratan usaha.

Penulis: Clara Tuesday, 21 July 2026 📖 1 menit
Kemendag Tetapkan Masa Transisi 18 Bulan bagi Pedagang Marketplace untuk Miliki NIB
Kementerian Perdagangan memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang marketplace untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari penataan perdagangan digital di Indonesia. (dok.ist)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang yang berjualan di platform marketplace untuk melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini diterapkan agar pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan legalitas usaha.


Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa masa transisi tersebut diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi pelaku usaha agar dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tanpa mengganggu aktivitas perdagangan secara daring.


Menurutnya, selama masa transisi berlangsung, pedagang di marketplace diharapkan segera mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan memperoleh legalitas yang dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usahanya, termasuk mengakses pembiayaan, mengikuti program pemerintah, hingga memperluas pasar.


Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai tata kelola perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar ekosistem perdagangan digital di Indonesia menjadi lebih tertib dan berkeadilan.


Kemendag menegaskan bahwa kewajiban memiliki NIB bukan dimaksudkan untuk mempersulit pelaku UMKM. Sebaliknya, pemerintah ingin mendorong semakin banyak pelaku usaha masuk ke sektor formal sehingga memiliki perlindungan hukum dan kesempatan yang lebih besar untuk berkembang.


Selain itu, platform marketplace juga diminta mendukung implementasi kebijakan tersebut dengan memberikan informasi kepada para penjual mengenai kewajiban melengkapi NIB selama masa transisi berlangsung.


Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang diperdagangkan melalui platform digital.


Manfaat Memiliki NIB

Bagi pelaku usaha, NIB memiliki sejumlah manfaat, antara lain:

  • Sebagai identitas resmi pelaku usaha.
  • Mempermudah pengurusan izin usaha.
  • Memudahkan akses pembiayaan dari perbankan.
  • Memenuhi persyaratan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha.


Kemendag mengimbau seluruh pedagang marketplace yang belum memiliki NIB agar memanfaatkan masa transisi 18 bulan ini untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS sehingga tetap dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK