Kejagung Periksa 3 Orang Saksi dari Pihak Antam
*Perkara Dugaan Korupsi Komoditi Emas
JAKARTA– Kamis 19 September 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.
Dalam siaran pers yang diterima Fakta Kalbar dari Penkum Kejati Kalbar, Kejagung melalui Kapuspenkum, Dr.Harli Siregar,SH.M.Hum menyebutkan, inisial ketiga saksi ialah RNDM selaku Production Planning dan Inventory Control Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
BEP selaku Karyawan BUMN PT Antam Tbk. YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk/Vice President Precious Metal Sales dan Marketing UBPP LM PT Antam Tbk periode Oktober 2017 hingga Maret 2019.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022 atas nama Tersangka HN dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(rfk/*r)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.