faktakalbar

Kebakaran Lahan Terjadi di Kebace Ketapang

Faktakalbar.id - Kebakaran lahan terjadi di wilayah Kebace, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (26/9/2026).

Penulis: Natash Sunday, 27 September 2026 📖 1 menit
Kebakaran Lahan Terjadi di Kebace Ketapang

Faktakalbar.id - Kebakaran lahan terjadi di wilayah Kebace, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (26/9/2026).

Personel Regu 3 BPBD Kabupaten Ketapang masih berada di lokasi untuk menangani kebakaran tersebut.

Petugas melakukan penanganan sekaligus mengamankan situasi di sekitar lokasi agar api tidak meluas ke area lain.

Hingga Sabtu, proses penanganan masih berlangsung dan kondisi di lapangan terus dipantau oleh petugas.

Kebakaran lahan menjadi perhatian karena api dapat menyebar ketika kondisi vegetasi dan permukaan tanah dalam keadaan kering.

Penanganan dilakukan untuk membatasi penyebaran api sekaligus mengurangi risiko kebakaran meluas ke kawasan di sekitarnya.

BPBD Ketapang juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama di kawasan yang memiliki karakteristik lahan gambut.

Lahan gambut memiliki kondisi yang membuat kebakaran dapat berlangsung tidak hanya di permukaan.

Api pada lahan gambut juga dapat menyebar di bawah permukaan sehingga proses pemadaman membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar untuk mencegah munculnya titik api baru.

Warga juga diingatkan tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya pada kawasan dengan kondisi lahan yang kering.

Selain upaya pencegahan, masyarakat yang menemukan titik api atau kebakaran lahan diminta segera melaporkannya kepada petugas.

Pelaporan sejak dini diperlukan agar petugas dapat segera melakukan penanganan di lokasi.

BPBD/TRC Damkar Kabupaten Ketapang menyediakan sejumlah saluran yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan kebakaran.

Mako BPBD/TRC Damkar Kabupaten Ketapang dapat dihubungi melalui nomor 0534-31815.

Laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0852-4744-1113 atau Pusdalops di nomor 0852-5215-3025.

Pembakaran hutan dan lahan juga dapat berujung pada proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK