faktakalbar

Kayu Belian hingga Linggis Diamankan dalam Kasus Dugaan Pencurian Ruko Bekas Kebakaran di Pontianak

Faktakalbar.id - Sejumlah barang berupa kayu belian dan peralatan kerja diamankan dalam penyelidikan dugaan pencurian di sebuah ruko bekas kebakaran di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan.

Penulis: Wati Monday, 28 September 2026 📖 1 menit
Kayu Belian hingga Linggis Diamankan dalam Kasus Dugaan Pencurian Ruko Bekas Kebakaran di Pontianak
Polisi mengamankan kayu belian dan sejumlah peralatan dalam penyelidikan dugaan pencurian ruko bekas kebakaran di Pontianak Selatan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Sejumlah barang berupa kayu belian dan peralatan kerja diamankan dalam penyelidikan dugaan pencurian di sebuah ruko bekas kebakaran di Jalan Tanjungpura, Pontianak Selatan.

Ruko yang berada di Jalan Tanjungpura Nomor 43–45, Kelurahan Benua Melayu Laut, tersebut menjadi lokasi dugaan pencurian yang dilaporkan korban kepada polisi.

Dari hasil penyelidikan, lima orang laki-laki yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah diamankan.

Kelima orang itu diduga mengambil sejumlah barang dari dalam ruko secara berulang selama kurang lebih satu bulan.

Kerugian akibat dugaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta.

Selain mengamankan lima orang, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang yang diamankan antara lain kayu belian serta peralatan berupa linggis, palu, dan gergaji.

Barang-barang tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan pencurian yang dilaporkan korban.

Polisi juga masih mencari sejumlah barang milik korban yang belum ditemukan.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan pencarian barang milik korban masih menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Kami akan terus bekerja untuk mengungkap perkara ini dan mencari barang-barang milik korban yang masih belum ditemukan,” ujar AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., M.H.

Kelima terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani tahapan hukum berikutnya.

Status mereka dalam perkara tersebut masih sebagai terduga dan proses penyidikan masih berlangsung.

Penyidik selanjutnya mendalami kronologi dugaan pencurian serta peran masing-masing orang yang telah diamankan.

Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap barang-barang lain yang diduga berasal dari ruko tersebut.

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keterangan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan dan barang milik korban yang belum ditemukan masih menunggu proses pemeriksaan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK