Kasus Gangguan Jiwa Berat di Kalbar Tercatat 4.323 hingga September 2026, Skizofrenia Mendominasi
Faktakalbar.id - Dinas Kesehatan Kalimantan Barat mencatat 4.323 kasus gangguan jiwa berat selama Januari hingga September 2026, terdiri dari skizofrenia dan gangguan psikotik akut.
Faktakalbar.id - Dinas Kesehatan Kalimantan Barat mencatat 4.323 kasus gangguan jiwa berat selama Januari hingga September 2026, terdiri dari skizofrenia dan gangguan psikotik akut.
Jumlah tersebut bertambah 183 kasus dibandingkan total 4.140 kasus yang tercatat sepanjang 2025, meski periode pencatatannya belum setara.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Erna Yulianti mengatakan, data hingga September 2026 mencakup 4.092 kasus skizofrenia dengan kode F20 dan 231 kasus psikotik akut dengan kode F23.
“Selama tahun 2026, tercatat 4.323 kasus gangguan jiwa, terdiri dari 4.092 kasus Skizofrenia (F20) dan 231 kasus Psikotik Akut (F23),” kata Erna.
Skizofrenia menjadi kelompok kasus terbesar dalam data tersebut, dengan jumlah jauh lebih tinggi dibandingkan gangguan psikotik akut.
Meski demikian, peningkatan pada kedua kelompok menunjukkan tren berbeda berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan Kalbar.
Kasus psikotik akut meningkat sekitar 30,5 persen, sedangkan kasus skizofrenia bertambah sekitar 3,3 persen.
Persentase kenaikan itu menunjukkan pertumbuhan kasus psikotik akut lebih tinggi dibandingkan skizofrenia dalam perbandingan data yang tersedia.
Namun, data 2026 baru mencakup sembilan bulan, sementara angka 2025 merupakan akumulasi selama satu tahun penuh.
Karena perbedaan periode pencatatan tersebut, angka 4.323 kasus belum dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa jumlah gangguan jiwa sepanjang 2026 pasti melampaui tahun sebelumnya.
Data itu juga belum menjelaskan penyebab kenaikan maupun persebaran kasus berdasarkan kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Di tengah temuan tersebut, deteksi dini dan akses terhadap layanan kesehatan jiwa menjadi bagian penting dalam penanganan pasien.
Dinas Kesehatan Kalbar mendorong skrining kesehatan jiwa, pengobatan, konseling, serta rehabilitasi psikososial bagi pasien yang membutuhkan.
Dukungan keluarga juga diperlukan agar pasien dapat menjalani perawatan secara berkelanjutan.
Pasien diharapkan tidak menghentikan pengobatan tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan tenaga kesehatan yang menangani mereka.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.