Kasus Dugaan KDRT di Sekayam Ditangani Polisi, Suami Korban Diamankan
Faktakalbar.id - Polsek Sekayam menangani dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan seorang perempuan berinisial GN (39) mengalami luka robek pada kening dan harus menjalani 18 jahitan di Puskesmas Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (8/10/2026).
Faktakalbar.id - Polsek Sekayam menangani dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan seorang perempuan berinisial GN (39) mengalami luka robek pada kening dan harus menjalani 18 jahitan di Puskesmas Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (8/10/2026).
Dalam penanganan awal perkara tersebut, polisi mengamankan suami korban berinisial NL (44) setelah dugaan penganiayaan terjadi di kediaman mereka di Dusun Perimpah, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan kini menjadi bagian dari proses penanganan kepolisian.
Berdasarkan keterangan awal saksi yang dihimpun petugas, persoalan diduga bermula ketika korban mengambil botol parfum milik NL yang sebelumnya digunakan untuk menyimpan batu korek api.
Perselisihan tersebut diduga berujung pada kekerasan setelah NL disebut mengambil parang dari dapur dan menyerang korban hingga mengenai bagian kening.
Keterangan mengenai kronologi kejadian tersebut masih bersumber dari saksi yang diperiksa petugas.
Setelah kejadian, anak korban berinisial GN (20) bersama adiknya menghubungi kepala wilayah setempat dan warga untuk meminta pertolongan.
Warga kemudian membantu membawa korban ke Puskesmas Balai Karangan untuk mendapatkan perawatan.
Luka pada bagian kening korban dilaporkan membutuhkan 18 jahitan berdasarkan pemeriksaan awal.
Polisi mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut untuk mengumpulkan keterangan dan melakukan penanganan awal.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menyatakan kepolisian mengedepankan prosedur hukum dalam menangani dugaan kekerasan tersebut.
“Setiap laporan mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga harus ditangani secara serius dan sesuai prosedur. Kami melakukan langkah awal di lapangan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan pihak yang diduga terlibat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kami juga mengedepankan penanganan yang profesional dengan tetap memperhatikan keselamatan korban,” ujar Sutikno.
Pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan kondisi korban, dan penelusuran bukti menjadi bagian penting untuk memperjelas kronologi serta dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Pengamanan terhadap NL disebut dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya konflik susulan dan menjaga situasi di lingkungan tempat tinggal korban tetap terkendali.
Di sisi lain, koordinasi dengan keluarga, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh adat dinilai diperlukan untuk menjaga keamanan lingkungan tanpa mengganggu proses hukum.
Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga juga membutuhkan keterlibatan masyarakat, terutama dalam mengenali tanda-tanda kekerasan dan memberikan pertolongan kepada korban.
Masyarakat diimbau tidak mengabaikan dugaan kekerasan dalam keluarga dan segera melaporkan kejadian kepada pihak berwenang apabila menemukan ancaman terhadap keselamatan seseorang.
Penanganan perkara ini selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dan bukti yang dihimpun kepolisian.
Status NL sebagai pihak yang diduga terlibat tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana, sehingga proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.