faktakalbar

Kasus Cabul Ayah Kandung di Sambas, Korban Diduga Diintimidasi

Faktakalbar.id - Tim kuasa hukum mendesak kepolisian mengusut dugaan intimidasi yang dialami balita berusia 3 tahun 11 bulan seusai melaporkan kasus pencabulan di Kabupaten Sambas. Korban diduga menjadi sasaran pencabulan yang dilakukan oleh ayah ka…

Penulis: Wati Friday, 28 August 2026 📖 1 menit
Kasus Cabul Ayah Kandung di Sambas, Korban Diduga Diintimidasi
Ilustrasi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tim kuasa hukum mendesak kepolisian mengusut dugaan intimidasi yang dialami balita berusia 3 tahun 11 bulan seusai melaporkan kasus pencabulan di Kabupaten Sambas.

Korban diduga menjadi sasaran pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial R.

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, membeberkan bahwa tekanan tersebut muncul setelah pihak keluarga resmi melapor ke Polres Sambas.

Meski diterpa tekanan, korban yang masih di bawah umur tersebut dinilai memberikan keterangan kejadian secara konsisten.

“Ketika kami menanyakan kepada si korban yang masih berusia 3 tahun 11 bulan, anak tidak berubah dalam meberikan statement, konsisten,” ujar Eka.

Korban juga secara jelas mampu menunjuk bagian tubuhnya yang mendapat perlakuan kejahatan dari tersangka.

Pengacara mengapresiasi langkah cepat Polres Sambas yang langsung menetapkan R sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas yang telah menangani perkara ini secara profesional, serius, dan dengan perspektif perlindungan anak,” kata Eka, Rabu (26/8/2026).

Penyidik mejerat R dengan pasal berlapis dalam UU TPKS dan KUHP yang memuat ancaman pemberatan hukuman sepertiga.

Pemberatan sanksi pidana tersebut diberlakukan karena tindakan kejahatan dilakukan oleh orang tua di dalam lingkup keluarga.

Saat ini penyidikan masih berlangsung sembari menunggu hasil pemeriksaan visum resmi dari tim medis.

Kuasa hukum mengingatkan agar instansi terkait memberikan pengamanan ekstra kepada korban dari potensi ancaman lanjutan.

Pendampingan psikologis mendesak diberikan mengingat usia korban yang masih sangat muda.

Eka menegaskan pentingnya penegakan hukum secara adil demi menjaga masa depan dan perlindungan anak.

“Anak adalah amanah, bukan objek kekuasaan, bukan tempat pelampiasan, dan tidak boleh menjadi korban kejahatan siapa pun, termasuk oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” katanya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK