Karhutla Marak, Pemkab Mempawah Dituntut Perketat Penegakan Hukum Pembakar Lahan
Pemerintah daerah bersama jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Mempawah menyelaraskan langkah penindakan pidana bagi pelaku pembakaran lahan pasca-melonjaknya kasus karhutla pada Rabu (26/8/2026).
Faktakalbar.id - Pemerintah daerah bersama jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Mempawah menyelaraskan langkah penindakan pidana bagi pelaku pembakaran lahan pasca-melonjaknya kasus karhutla pada Rabu (26/8/2026).
Langkah tegas ini diambil guna menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan karhutla yang disampaikan saat pemantauan di Kalimantan Barat pada 22 Agustus 2026 lalu.
Instruksi presiden menuntut respons cepat lapangan melalui operasi darat dan udara serta koordinasi ketat antara pusat, daerah, TNI, dan Polri.
Bupati Mempawah Erlina menegaskan bahwa upaya pencegahan di lapangan wajib berjalan sejajar dengan penegakan hukum tanpa kompromi.
“Kita tidak boleh menunggu hotspot berkembang menjadi titik api dan kemudian menjadi kebakaran yang lebih besar,” katanya.
Pengusutan legal disiapkan bagi pihak swasta maupun perorangan yang terbukti memicu kebakaran secara sengaja demi membuka lahan.
Selain aspek hukum, lonjakan luasan kebakaran yang mencapai 6.144 hektare di Mempawah mulai menebar ancaman bahaya asap bagi kesehatan publik.
Sektor kesehatan diinstruksikan melakukan langkah proteksi dini, utamanya untuk memberikan perlindungan ekstra kepada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Pemerintah tingkat desa diimbau makin intensif mengedukasi warga agar menghentikan kebiasaan membersihkan area menggunakan metode pembakaran.
“Cegah sebelum terbakar, deteksi sebelum meluas, dan padamkan sebelum menjadi bencana,” ucapnya.
Masyarakat yang melihat kepulan asap maupun aktivitas pembakaran diminta segera melapor ke posko penanganan terdekat.
Sinergi operasi pemadaman dan pencegahan hukum ini diharapkan dapat memutus rantai bencana asap tahunan di wilayah Kalimantan Barat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.