Kapolri Listyo Sigit Dipecat? DPR Terima Surpres Pergantian Kapolri
Faktakalbar.id - DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru, Kamis (1/10/2026).
Faktakalbar.id - DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru, Kamis (1/10/2026).
Surpres tersebut menjadi dasar Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pimpinan DPR telah menerima Surpres dari Presiden Prabowo Subianto sebelum proses uji kelayakan dilakukan.
"Kami sudah mendapat Surpres (Surpres) dari Presiden Prabowo tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Maka tadi pagi kami sudah rapat Bamus, hari ini kita mendengar visi misi dari calon Kapolri, waktunya 10 menit," ujar Habiburokhman di gedung DPR DRI, Kamis (1/1/2026).
Berdasarkan informasi terbaru, Surpres yang diterima DPR tertanggal 30 September 2026 dan memuat usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri serta pengangkatan Kapolri baru.
Komisi III kemudian menjalankan tahapan uji kelayakan terhadap Suyudi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Suyudi menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden untuk menggantikan Listyo Sigit dalam proses pergantian pucuk pimpinan Polri.
Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021 setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menggantikan Jenderal Polisi Idham Azis yang sebelumnya menduduki posisi tersebut.
Pergantian tersebut memasuki tahapan parlemen setelah DPR menerima Surpres dan menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan terhadap calon Kapolri.
Pada Agustus 2026, Habiburokhman sebelumnya menyatakan DPR belum menerima Surpres mengenai pergantian Kapolri.
"Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," kata Habiburokhman pada 4 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut kemudian berubah setelah pimpinan DPR menerima Surpres tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pergantian Kapolri.
Dengan dimulainya uji kelayakan, proses pergantian Kapolri kini memasuki pembahasan di DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.
Berita Terkait
BREAKING NEWS