faktakalbar

Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Wali Kota Ingatkan Bangunan Cagar Budaya Tak Boleh Diubah

Faktakalbar.id - Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman, Pontianak, telah disewa investor untuk dikembangkan menjadi bangunan dengan fungsi yang lebih produktif, tetapi bentuk dan karakter aslinya harus tetap dipertahankan.

Penulis: Natash Tuesday, 13 October 2026 📖 1 menit
Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Wali Kota Ingatkan Bangunan Cagar Budaya Tak Boleh Diubah
Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman, Pontianak, disewa investor untuk pemanfaatan baru dengan tetap mempertahankan bentuk dan karakter bangunan cagar budaya. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman, Pontianak, telah disewa investor untuk dikembangkan menjadi bangunan dengan fungsi yang lebih produktif, tetapi bentuk dan karakter aslinya harus tetap dipertahankan.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemanfaatan bangunan tersebut merupakan kewenangan PT Pos Indonesia melalui anak usahanya, PT Pos Properti Indonesia, selaku pemilik bangunan.

Edi mengaku telah meninjau langsung proses pemanfaatan Kantor Pos Lama yang berstatus cagar budaya tersebut pada Senin (12/10/2026).

“Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc (Jakarta). Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah,” ujarnya.

Menurut Edi, penambahan fungsi pada bangunan bersejarah dapat dilakukan selama tidak menghilangkan nilai sejarah dan karakter arsitekturnya.

Ia menilai, pemanfaatan baru justru dapat membuka peluang agar bangunan cagar budaya tetap terawat dan memiliki nilai ekonomi.

“Di daerah lain seperti Jakarta, bangunan-bangunan sejarah atau cagar budaya juga dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih produktif. Jadi tidak gelap, tidak kusam, dan memiliki nilai ekonomis,” katanya.

Meski demikian, pengembangan bangunan tersebut tetap perlu memperhatikan unsur arsitektur yang menjadi bagian dari identitas Kantor Pos Lama.

Edi menegaskan, penambahan aktivitas di dalam bangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengubah bentuk asli atau menghilangkan material bersejarah yang masih dapat digunakan.

“Boleh dimanfaatkan, tetapi jangan mengubah bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti aslinya. Kalau material lamanya masih ada dan bisa digunakan kembali, tentu lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menyebut fungsi pelayanan pos masih dipertahankan melalui keberadaan gerai di bangunan tersebut.

“Kantor posnya sendiri juga masih ada gerainya. Jadi fungsi lama tidak sepenuhnya hilang,” jelasnya.

Pemanfaatan Kantor Pos Lama kini menjadi bagian dari upaya menghidupkan kembali bangunan bersejarah melalui kegiatan yang lebih produktif tanpa menghilangkan identitas arsitekturnya.

“Prinsipnya fungsi boleh bertambah dan lebih produktif, tetapi nilai sejarah dan bentuk bangunannya harus tetap dijaga,” pungkasnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK