Kantor Pos Lama Pontianak Bakal Lebih Produktif, Fungsi Baru Diminta Tak Hapus Sejarah Bangunan
Faktakalbar.id - Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman, Pontianak, diarahkan untuk memiliki fungsi yang lebih produktif setelah disewa investor, dengan tetap mempertahankan nilai sejarah dan bentuk bangunannya.
Faktakalbar.id - Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman, Pontianak, diarahkan untuk memiliki fungsi yang lebih produktif setelah disewa investor, dengan tetap mempertahankan nilai sejarah dan bentuk bangunannya.
Pemanfaatan tersebut membuka peluang bagi bangunan cagar budaya untuk menjalankan aktivitas baru tanpa sepenuhnya meninggalkan fungsi yang sudah ada.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, keputusan mengenai pemanfaatan bangunan berada pada PT Pos Indonesia melalui anak usahanya, PT Pos Properti Indonesia, sebagai pemilik bangunan.
Edi menyebut dirinya telah meninjau langsung kondisi dan proses pemanfaatan Kantor Pos Lama pada Senin (12/10/2026).
“Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc (Jakarta). Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah,” ujarnya.
Menurut Edi, bangunan bersejarah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi, sosial, maupun kreatif selama tidak menghilangkan karakter aslinya.
Ia mencontohkan penggunaan bangunan cagar budaya di Jakarta yang dikembangkan agar tetap aktif dan memberikan nilai ekonomi.
“Di daerah lain seperti Jakarta, bangunan-bangunan sejarah atau cagar budaya juga dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih produktif. Jadi tidak gelap, tidak kusam, dan memiliki nilai ekonomis,” katanya.
Namun, pemanfaatan ekonomi tersebut tetap perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap unsur penting bangunan.
Edi mengatakan, bentuk arsitektur dan material yang menjadi ciri Kantor Pos Lama perlu dipertahankan, termasuk mengembalikan material ke kondisi semula jika memungkinkan.
“Boleh dimanfaatkan, tetapi jangan mengubah bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti aslinya. Kalau material lamanya masih ada dan bisa digunakan kembali, tentu lebih baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas baru tidak berarti seluruh fungsi lama harus dihilangkan karena gerai kantor pos masih tersedia di lokasi tersebut.
“Kantor posnya sendiri juga masih ada gerainya. Jadi fungsi lama tidak sepenuhnya hilang,” jelasnya.
Edi berharap pengembangan Kantor Pos Lama dapat memberi nilai tambah bagi kawasan sekitarnya sekaligus menjaga keberadaan bangunan bersejarah.
“Prinsipnya fungsi boleh bertambah dan lebih produktif, tetapi nilai sejarah dan bentuk bangunannya harus tetap dijaga,” pungkasnya.
Pengembangan bangunan cagar budaya seperti Kantor Pos Lama memerlukan keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan pelestarian, agar fungsi baru tidak mengorbankan nilai sejarah yang melekat pada bangunan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.