faktakalbar

Kantongi 21 Gram Sabu, Pria di Air Upas Diringkus Satresnarkoba Polres Ketapang

Penulis: Redaksi Saturday, 24 January 2026 📖 2 menit
Kantongi 21 Gram Sabu, Pria di Air Upas Diringkus Satresnarkoba Polres Ketapang
Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial YAP (33) diamankan petugas di sebuah halaman rumah kost di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Rabu (21/1/2026) dini hari. Baca Juga: Bawa Sabu Setengah Kilogram Lebih, Pria di Bengkayang Berakhir di Jeruji Besi Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga. YAP diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket barang haram yang disembunyikan pelaku. Kronologi Penangkapan Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari keresahan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kost yang didiami oleh pelaku. Merespons informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di lokasi target. “Kami dapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Air Upas yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Dan benar saja saat dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan terhadap badan pelaku YAP ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkoba,” papar AKP Dewa Made Surita, Jumat (23/1/2026). Barang Bukti 21,34 Gram Sabu Proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar membuahkan hasil. Petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan, yakni 10 kantong klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Baca Juga: Gerebek Rumah di Kinjil Pesisir, Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu Usia 53 Tahun Setelah ditimbang, total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 21,34 gram. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Apresiasi Peran Masyarakat Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan YAP. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. AKP Dewa Made Surita juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. "Kami mengapresiasi atas dukungan masyarakat dalam sinergi dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi dan kolaborasi masyarakat bersama Kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba sangat penting dalam menjaga generasi muda bangsa serta dalam mendukung program pemerintahan yaitu menuju Indonesia emas. Terkait kasus ini kami juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran narkoba ini," ujar Dewa. Polres Ketapang terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK