Kalbar Catat Sembilan Pemegang Izin Kena Sanksi Karhutla, Luas Terbakar 3.892 Hektare
Faktakalbar.id - Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemegang izin terbanyak yang dikenai sanksi administratif terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan sembilan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan areal terbakar sekitar 3.892,8 hektare.
Faktakalbar.id - Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemegang izin terbanyak yang dikenai sanksi administratif terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan sembilan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan areal terbakar sekitar 3.892,8 hektare.
Data tersebut merupakan bagian dari sanksi terhadap 26 subjek hukum di tujuh provinsi yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Total areal terbakar yang berkaitan dengan 26 subjek hukum tersebut diperkirakan mencapai 10.958,77 hektare.
Sanksi yang diberikan terdiri atas delapan teguran, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan PBPH.
Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan Adi Rizman mengatakan 25 dari 26 subjek hukum tersebut merupakan pemegang PBPH.
Satu subjek hukum lainnya merupakan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan pertambangan di Sumatera Selatan.
Dari keseluruhan subjek hukum tersebut, 19 merupakan pemegang PBPH Hutan Tanaman Industri (HTI).
Selain itu, terdapat tiga pemegang PBPH Hutan Alam dan tiga pemegang PBPH Restorasi Ekosistem atau Jasa Lingkungan.
Kalimantan Tengah berada setelah Kalimantan Barat dengan enam PBPH dan luas areal terbakar sekitar 1.461,57 hektare.
Kalimantan Selatan mencatat empat PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 1.130,77 hektare.
Sementara itu, Kalimantan Timur memiliki tiga PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 661,83 hektare.
Kalimantan Utara mencatat satu PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 318,74 hektare.
Di Sumatera Selatan terdapat satu PBPH dan satu PPKH dengan total areal terbakar sekitar 2.750,81 hektare.
Jambi mencatat satu PBPH dengan luas areal terbakar sekitar 741,25 hektare.
Besarnya angka di Kalimantan Barat menjadi bagian dari rangkaian penindakan administratif terhadap pemegang izin yang arealnya terdampak karhutla.
Sebelumnya, Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan di Kalimantan Barat terkait kebakaran di area konsesi.
Pada 4 September 2026, Kemenhut mengumumkan sanksi administratif terhadap lima pemegang PBPH di Kalimantan Barat setelah ditemukan areal terbakar pada kawasan yang mereka kelola.
Pada 21 September 2026, pemerintah juga mengumumkan pencabutan izin lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Adi mengatakan pengenaan sanksi administratif tetap diikuti kewajiban pemulihan terhadap ekosistem yang terdampak kebakaran.
"Jadi semua yang dikenakan sanksi itu, di dalam surat keputusan sanksinya diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar," kata Adi dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Kemenhut menyatakan pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran di areal kerjanya.
Pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi dan kewajiban pemulihan akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dan nanti kami akan terus menyampaikan perkembangan penanganan secara terukur berdasarkan proses penegakan hukum pidana maupun berdasarkan hasil pengawasan yang akan menghasilkan sanksi administratif. Dan status hukumnya nanti akan kami publikasikan terus ya kepada media," ujar Adi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.