Kalapas Cibinong Dipecat Usai Skandal Sel Istimewa, Empat Pejabat Kena Sanksi Berat
Faktakalbar.id - Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah kasus fasilitas mewah atau "sel istimewa" bagi narapidana terungkap.
Faktakalbar.id - Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah kasus fasilitas mewah atau "sel istimewa" bagi narapidana terungkap.
Selain Wisnu, empat pejabat struktural Lapas Cibinong juga dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan terhadap pegawai dan warga binaan di Lapas Cibinong.
"Pemeriksaan telah dilakukan secara komprehensif terhadap puluhan warga binaan serta puluhan pegawai lapas. Berdasarkan bukti-bukti dan hasil investigasi mendalam, sanksi tegas berupa pemberhentian (pemecatan) dijatuhkan kepada Kalapas Cibinong beserta sanksi disiplin tingkat berat kepada empat pejabat struktural lainnya," ujar Rudi di Jakarta, Senin (5/10).
Kasus tersebut mencuat setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong.
Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah ruangan atau klaster hunian khusus yang diperuntukkan bagi narapidana tertentu.
Ruangan tersebut dilaporkan memiliki fasilitas yang tidak umum ditemukan pada hunian narapidana.
Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, peralatan elektronik, pendingin ruangan, serta fasilitas olahraga khusus.
Petugas pemeriksa juga menemukan botol minuman keras di dalam lemari pendingin pada salah satu ruangan.
Sidak Ombudsman tersebut sempat diwarnai ketegangan antara petugas lapas dan rombongan pemeriksa saat berada di gerbang masuk.
Setelah pemeriksaan berlangsung, sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan dilaporkan mendadak kosong dan dipindahkan oleh oknum petugas.
Rumah dinas yang turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan juga disebut mengalami kondisi serupa sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran oleh pihak berwenang.
Kemenimipas menyatakan pemindahan barang yang diduga berkaitan dengan pemeriksaan turut menjadi pertimbangan dalam penjatuhan sanksi.
Penerapan sanksi terhadap pegawai Lapas Cibinong mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus fasilitas khusus tersebut kemudian mendapat perhatian dari Komisi XIII DPR RI dan publik.
Sorotan terutama berkaitan dengan dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap narapidana berdasarkan kemampuan ekonomi.
Kasus di Lapas Cibinong juga memunculkan tuntutan agar mekanisme pengawasan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan diperkuat.
Pemeriksaan dan pemberian sanksi tersebut menjadi bagian dari proses penanganan internal setelah temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong terungkap.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.