Jubir KPK Dicecar 50 Pertanyaan atas Laporan Faizal Assegaf
Jubir KPK Budi Prasetyo dicecar sekitar 50 pertanyaan saat diperiksa Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dari Faizal Assegaf.
Faktakalbar.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal Assegaf.
Budi menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 7,5 jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga sore hari.
Usai pemeriksaan, Budi mengatakan dirinya hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ia menyebut seluruh pertanyaan telah dijawab sesuai dengan poin yang didalami dalam laporan tersebut.
"Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik," kata Budi.
Budi tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan karena menurutnya hal tersebut merupakan ranah penyidik. Ia juga mengatakan dirinya belum pernah bertemu secara personal dengan Faizal Assegaf.
Laporan terhadap Budi dilayangkan Faizal ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah Budi menyampaikan keterangan mengenai pemeriksaan Faizal sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Faizal sebelumnya diperiksa KPK pada 7 April 2026. Pemeriksaan tersebut antara lain mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari salah satu tersangka dalam perkara Bea Cukai.
Faizal kemudian mempersoalkan pernyataan yang disampaikan Budi terkait pemeriksaan tersebut. Ia menilai informasi yang disampaikan kepada publik telah memberikan kesan seolah dirinya terlibat dalam perkara korupsi Bea Cukai. Sementara itu, Budi menyatakan keterangan yang disampaikan KPK berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan lembaga tersebut.
Polda Metro Jaya kini melanjutkan proses penanganan laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Budi menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.