faktakalbar

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Sidang Perdana

Faktakalbar.id - Gugatan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (7/10/2026).

Penulis: Wati Wednesday, 07 October 2026 📖 1 menit
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Sidang Perdana
Pengadilan Negeri Pontianak menjadi lokasi sidang gugatan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Barat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Gugatan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (7/10/2026).

Perkara tersebut diajukan Tim Nafas Kalbar dan turut mencantumkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta sejumlah pihak dari tingkat pusat hingga daerah.

Menghadapi gugatan tersebut, Pemprov Kalbar menyiapkan dokumen dan data mengenai langkah penanganan karhutla yang telah dilakukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar Adi Yani mengatakan persiapan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota serta perangkat daerah terkait.

“Langkah-langkah, apa yang diminta dalam gugatan kami tindak lanjuti, seperti data yang diminta dan apa langkah serta upaya pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota hingga nasional,” kata Adi Yani.

Data yang disiapkan mencakup langkah pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Penanganan karhutla juga mencakup proses hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan selama penanganan kebakaran.

Menurut Adi Yani, dugaan pelanggaran dapat melibatkan berbagai pihak yang memiliki aktivitas di wilayah terdampak karhutla.

Pihak yang dapat terlibat antara lain perusahaan perkebunan, perusahaan kehutanan maupun masyarakat.

Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

Koordinasi lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari penanganan karhutla yang dilakukan pemerintah di berbagai tingkatan.

“Sudah disampaikan kepada kementerian dan kami menyerahkan kepada Pemprov untuk mengikuti jalannya persidangan,” ujarnya.

Sidang perdana menjadi tahap awal proses hukum atas gugatan yang diajukan Tim Nafas Kalbar.

Dalam proses tersebut, pihak yang digugat akan memberikan keterangan serta dokumen yang berkaitan dengan perkara sesuai kebutuhan persidangan.

Pemprov Kalbar menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak.

Pemerintah daerah juga menyiapkan data yang diperlukan untuk menjelaskan langkah penanganan karhutla yang telah dilakukan selama ini.

Proses persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti terkait perkara tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK