faktakalbar

Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah Dirinya

Faktakalbar.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikannya dengan menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung.

Penulis: Wati Wednesday, 07 October 2026 📖 1 menit
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah Dirinya
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikannya dengan menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung.

Gibran menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri pameran INACRAFT 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, dalam pertimbangan perkara, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Gibran kemudian menanggapi persoalan mengenai pendidikan setingkat SMA yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

"Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," tegasnya.

Gibran diketahui menempuh pendidikan tinggi di Singapura sebelum memperoleh gelar sarjana.

Pernyataan tersebut menjadi respons langsung Gibran terhadap pertanyaan mengenai status pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara di MK.

Sementara itu, putusan MK tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden karena permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima.

Setelah putusan dibacakan, Gibran menyatakan akan kembali menjalankan aktivitasnya sebagai Wakil Presiden.

Ia menekankan fokusnya saat ini adalah bekerja untuk masyarakat dan menjalankan program pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.

Respons tersebut disampaikan Gibran tanpa memberikan penjelasan lebih panjang mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.

Perkara tersebut sebelumnya diajukan untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan MK menjadi perkembangan terbaru dalam polemik mengenai syarat pendidikan Gibran yang kembali mencuat melalui proses hukum pada 2026.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK