Evaluasi Perubahan APBD Pontianak 2026 Soroti Ketepatan Rekening Anggaran
Faktakalbar.id - Evaluasi Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 menyoroti pentingnya ketepatan penempatan program dan belanja pada rekening anggaran yang sesuai.
Faktakalbar.id - Evaluasi Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 menyoroti pentingnya ketepatan penempatan program dan belanja pada rekening anggaran yang sesuai.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan kesalahan menentukan rekening dapat membuat anggaran tidak dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan.
“Ilmu anggaran ini memang kaku. Salah rekening, biasanya tidak bisa dibelanjakan. Tidak ada kegiatannya, juga tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya saat membuka Rapat Evaluasi terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (6/10/2026).
Ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hanya mengandalkan staf teknis dalam proses penyusunan dan penginputan anggaran.
Menurut Amirullah, kepala OPD harus mengetahui sumber pendapatan, jenis belanja, pembiayaan, hingga asal anggaran yang dikelola perangkat daerah masing-masing.
“Dalam penganggaran, kepala OPD harus tahu. Tidak boleh bilang yang meng-entry bukan saya sehingga saya tidak tahu. Kepala OPD harus paham dan mengerti,” tegasnya.
Amirullah mencontohkan kesalahan klasifikasi belanja, seperti menempatkan belanja modal pada belanja barang atau sebaliknya, dapat memengaruhi pelaksanaan kegiatan.
Ia menilai pembagian tugas kepada sekretaris, pejabat penatausahaan, dan staf tetap diperlukan untuk menjalankan pekerjaan teknis.
Namun, kepala OPD tetap bertanggung jawab memastikan seluruh komponen anggaran dalam unit kerjanya tersusun secara tepat.
Dalam evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Pontianak juga mendapatkan sejumlah catatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Amirullah mengatakan catatan tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan untuk menyempurnakan dokumen anggaran yang telah disusun.
Ia menekankan dua prinsip yang harus diperhatikan perangkat daerah, yakni taat asas dan taat waktu dalam setiap tahapan penyusunan anggaran.
Taat asas berarti setiap proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku, sedangkan taat waktu berkaitan dengan penyelesaian tahapan sesuai jadwal.
“Setelah semuanya dikumpulkan tentu bisa saja ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian. Di situlah harmonisasi diperlukan,” jelasnya.
Menurut Amirullah, proses harmonisasi diperlukan untuk memastikan dokumen Perubahan APBD memiliki kesesuaian antara program, kegiatan, rekening anggaran, serta ketentuan yang berlaku.
Ia berharap temuan dalam evaluasi tidak hanya diselesaikan untuk kebutuhan Perubahan APBD 2026, tetapi menjadi bahan perbaikan dalam proses penganggaran berikutnya.
“Yang penting, kekurangan yang ditemukan jangan sampai menjadi kesalahan yang berulang. Kepala OPD harus semakin memahami anggarannya masing-masing,” pungkas Amirullah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.