Dugaan Penyelundupan dari Malaysia Terungkap, 13,3 Kg Kristal Putih Diamankan
Faktakalbar.id - Patroli gabungan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia mengungkap dugaan penyelundupan 13,3 kilogram kristal putih yang disebut sebagai obat terlarang di Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Faktakalbar.id - Patroli gabungan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia mengungkap dugaan penyelundupan 13,3 kilogram kristal putih yang disebut sebagai obat terlarang di Dusun Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Penindakan dilakukan tim gabungan Bea Cukai Entikong bersama sejumlah unsur TNI dan Polri pada Sabtu (26/9/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga membawa barang dari Malaysia menuju wilayah Indonesia.
JS diamankan saat membawa dua tas ransel di kawasan perbatasan dan diduga menggunakan sepeda motor untuk membawa barang tersebut.
Pemeriksaan terhadap dua tas tersebut menemukan 13 bungkusan berwarna oranye yang berisi bongkahan kasar kristal putih.
Paket tersebut dikemas menggunakan kemasan teh China dan memiliki berat bruto sekitar 13.398 gram atau 13,3 kilogram.
Penindakan berawal dari kegiatan patroli pengawasan yang dilakukan tim gabungan sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat patroli berlangsung, petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga membawa obat terlarang dari Malaysia dan telah memasuki wilayah Indonesia.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap JS di kawasan Dusun Bantan.
Petugas Bea Cukai Entikong selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan menggunakan Narcotest NIK.
Berdasarkan hasil pengujian sampel, kristal putih tersebut dinyatakan sebagai obat terlarang.
Kegiatan pengawasan tersebut melibatkan KPPBC TMP C Entikong, SGI TNI, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, dan Kodim Sanggau.
Kawasan perbatasan menjadi lokasi pengawasan dalam kegiatan tersebut karena terdapat dugaan pergerakan barang terlarang dari Malaysia menuju wilayah Indonesia.
Setelah JS diamankan, petugas melakukan proses pemeriksaan terhadap barang dan orang yang diduga terkait dengan penindakan tersebut.
JS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses hukum terhadap JS dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan ini menunjukkan adanya pengawasan bersama di sejumlah sektor perbatasan untuk menindak dugaan masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.