faktakalbar

Dugaan Penipuan Arisan Online di Pontianak, Warga Mengaku Rugi Rp62,1 Juta

Seorang warga Pontianak dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp62,1 juta dalam dugaan penipuan penjualan akun arisan online melalui Instagram.

Penulis: Natash Friday, 25 September 2026 📖 1 menit
Dugaan Penipuan Arisan Online di Pontianak, Warga Mengaku Rugi Rp62,1 Juta
Ilustrasi transaksi arisan online melalui media sosial yang menjadi bagian dari perkara dugaan penipuan di Pontianak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Seorang warga Pontianak dilaporkan mengaku mengalami kerugian hingga Rp62,1 juta dalam dugaan penipuan penjualan akun arisan online melalui Instagram.

Kasus tersebut kini ditangani Polresta Pontianak setelah korban melaporkan uang yang disetorkannya tidak kembali sesuai kesepakatan.

Perkara bermula ketika korban membeli akun arisan yang ditawarkan melalui media sosial Instagram.

Pada awal transaksi, korban sempat menerima pembayaran sesuai dengan janji yang diberikan.

Kondisi tersebut kemudian membuat korban kembali melakukan sejumlah transaksi dalam arisan online tersebut.

Total uang yang disetorkan korban dalam beberapa transaksi disebut mencapai Rp62,1 juta.

Namun, ketika memasuki waktu pembayaran yang telah dijanjikan, uang modal maupun keuntungan yang ditawarkan tidak kunjung diterima korban.

Korban kemudian membawa perkara tersebut ke Polresta Pontianak untuk mendapatkan penanganan hukum.

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan RM sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Penyidik juga menyebut korban dalam perkara ini diduga tidak hanya satu orang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM diduga melakukan perbuatan tersebut karena persoalan ekonomi.

Polisi menyebut usaha katering yang dijalankan RM mengalami masalah sehingga membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk menutupi kerugian usaha.

Uang dari transaksi arisan online tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan menutup kerugian usaha yang dialaminya.

Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan oleh Polresta Pontianak.

RM disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Penyidik saat ini masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK