Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sekadau, Polisi Fokus Lindungi Korban dan Kumpulkan Alat Bukti
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menggelar penyelidikan atas laporan dugaan kasus kekerasan seksual anak di Sekadau, Minggu (2/8/2026) malam. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sekadau kini tengah mengumpul…
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menggelar penyelidikan atas laporan dugaan kasus kekerasan seksual anak di Sekadau, Minggu (2/8/2026) malam.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sekadau kini tengah mengumpulkan alat bukti serta memeriksa korban dan saksi untuk mengungkap fakta hukum secara objektif.
Penyelidikan ini dilakukan secara hati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memastikan hak-hak dan perlindungan terhadap korban tetap terpenuhi.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Zainal Abidin, membenarkan adanya laporan perkara pidana yang menimpa anak di bawah umur tersebut.
"Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban," ujar Zainal Abidin.
Penyidik kepolisian saat ini berfokus pada pengumpulan keterangan saksi dan bukti yang sah sebelum menggelar perkara untuk menetapkan langkah penanganan selanjutnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap tahapan pengungkapan perkara berpatokan pada alat bukti legal, bukan desas-desus yang berkembang di masyarakat.
Penanganan perkara kekerasan seksual ini juga memprioritaskan kerahasiaan identitas korban demi mencegah dampak psikologis yang berkepanjangan pada anak.
Kepolisian memastikan penanganan kasus kekerasan seksual anak di Sekadau ini akan berjalan secara profesional hingga tuntas.
Hasil perkembangan penyelidikan berjanji akan disampaikan secara terbuka kepada publik apabila seluruh bukti sudah terkumpul secara utuh.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.