faktakalbar

Dua Pria Diamankan di Ketapang, Polisi Sita 22 Pil Ekstasi Seberat 11,73 Gram

Faktakalbar.id - Polisi mengamankan dua pria berinisial AA (20) dan TEAP (24) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang

Penulis: Wati Saturday, 10 October 2026 📖 1 menit
Dua Pria Diamankan di Ketapang, Polisi Sita 22 Pil Ekstasi Seberat 11,73 Gram
Polisi mengamankan dua pria di Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, dalam kasus dugaan peredaran ekstasi dengan barang bukti 22 pil seberat 11,73 gram bruto. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Polisi mengamankan dua pria berinisial AA (20) dan TEAP (24) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari penindakan tersebut, Unit Reskrim Polsek Delta Pawan menyita 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi atau inex dengan berat bruto 11,73 gram.

Kedua pria itu diamankan di area halaman indekos setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delta Pawan, Ipda Budi Arie Tjahyadi, bersama personel kepolisian setempat.

Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas mendapati AA datang menggunakan sepeda motor sebelum melakukan pengamanan dan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi 22 pil yang diduga ekstasi di kantong celana AA.

Petugas juga menyita satu unit telepon seluler dari lokasi penindakan.

Dalam pemeriksaan awal, AA menyebut barang yang diduga narkotika tersebut merupakan milik TEAP yang berada di dalam kamar indekos.

Polisi kemudian mengamankan TEAP untuk mendalami dugaan kepemilikan barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan keduanya dalam peredaran narkotika.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya menjaga masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Putra.

Selain 22 pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kedua pria tersebut kini diamankan di Polsek Delta Pawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih perlu memastikan kandungan pil melalui pengujian laboratorium sebelum jenis narkotika tersebut dapat dipastikan secara ilmiah.

Kepolisian juga akan memeriksa saksi, melakukan tes urine, dan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga kini, kedua pria tersebut masih berstatus terduga dalam perkara dugaan peredaran narkotika dan proses hukum masih berjalan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK