faktakalbar

Dua Perusahaan yang Beroperasi di Kalbar Masuk Daftar Pencabutan Izin Terkait Karhutla

Faktakalbar.id - Dua perusahaan yang memiliki wilayah konsesi di Kalimantan Barat masuk dalam daftar lima perusahaan yang izinnya dicabut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Penulis: Wati Tuesday, 22 September 2026 📖 2 menit
Dua Perusahaan yang Beroperasi di Kalbar Masuk Daftar Pencabutan Izin Terkait Karhutla
Lima perusahaan di Kalimantan dicabut izinnya Kementerian Kehutanan terkait penegakan hukum karhutla, termasuk perusahaan yang memiliki konsesi di Kalimantan Barat.

Faktakalbar.id - Dua perusahaan yang memiliki wilayah konsesi di Kalimantan Barat masuk dalam daftar lima perusahaan yang izinnya dicabut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Wana Lestari Jaya yang memiliki konsesi di Sanggau dan Sekadau serta PT Grace Putri Perdana yang wilayah konsesinya mencakup Ketapang, Kalimantan Barat.

PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki konsesi sekitar 29.140 hektare dengan area terbakar yang disebut mencapai 47,84 hektare.

Sementara itu, PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi seluas 28.990 hektare dengan area terbakar yang disebut mencapai 374,99 hektare.

Selain dua perusahaan tersebut, pemerintah mencabut izin PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Secara keseluruhan, kelima perusahaan tersebut memiliki konsesi dengan luas mencapai 92.464 hektare.

Dari total konsesi tersebut, Kementerian Kehutanan menyebut area yang terbakar mencapai 1.169,13 hektare.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan izin dilakukan dalam proses penegakan hukum terkait karhutla di Kalimantan.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Juli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut Raja Juli, pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta menjalankan kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

Ia menyebut pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban tersebut.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

Pemerintah juga menyatakan pencabutan izin tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.

Untuk perusahaan yang memiliki konsesi di Kalimantan Barat, data yang disampaikan pemerintah mencatat luas area terbakar berbeda pada masing-masing wilayah konsesi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK