Dua Pelaku Perjudian Diringkus Polisi
BENGKAYANG, SP
- Unit Reskrim Polsek Sungai Raya mengamankan dua orang pria terduga pelaku tindak pidana perjudian pada Selasa (19/11/2024) di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.
Kasatreskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa diketahui kedua pria tersebut berinisial T (54), seorang karyawan swasta dan S (54), seorang petani diamankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera bergerak cepat untuk menangkap kedua pelaku tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2024).
Dirinya menyebutkan bahwa pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang ada bersama dengan kedua pelaku di tempat kejadian.
“Bersama keduanya, diamankan juga sejumlah barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai senilai Rp640.000,00. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sungai Raya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(mro)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.