Dua Orang Diamankan, Polisi Ungkap Dugaan Modus Penyalahgunaan Narkotika Lewat Vape
Faktakalbar.id - Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan dua orang berinisial CI (36) dan AE (23) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masy…
Faktakalbar.id - Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan dua orang berinisial CI (36) dan AE (23) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Teuku Umar, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sintang.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah ke sebuah rumah dan mengamankan CI.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,80 gram.
Petugas juga menemukan satu kotak plastik, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap CI untuk mengetahui asal barang yang ditemukan.
Dari pemeriksaan tersebut, informasi yang diperoleh petugas diduga mengarah kepada AE.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi mengamankan AE di tempat kosnya di Jalan Teluk Menyurai, Kecamatan Sintang.
Penggeledahan terhadap AE kembali menemukan barang yang diduga narkotika.
Sebanyak 12 klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Polisi juga menemukan tiga butir yang diduga ekstasi dengan rincian satu tablet berwarna kuning dan dua butir berwarna merah muda.
Selain sabu dan ekstasi, petugas menemukan tiga cartridge bekas pakai yang diduga berkaitan dengan Etomidate.
Lima bungkus cartridge yang disebut berisi Etomidate juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.
Uang tersebut terdiri dari 89 lembar pecahan Rp50 ribu dan 55 lembar pecahan Rp100 ribu.
Barang lain yang turut diamankan antara lain plastik kosong, bungkus cartridge, aluminium foil, dan plastik wrapping.
Polisi menyebut barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Sintang Budi Hartono Sutrisno mengatakan perkembangan modus penyalahgunaan narkotika terus menjadi perhatian pihaknya.
Salah satu yang diwaspadai adalah penggunaan perangkat vape dalam penyalahgunaan zat tertentu.
Ia juga menegaskan setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap cairan maupun cartridge vape yang tidak jelas kandungan dan asal-usulnya.
Orang tua juga diimbau memperhatikan penggunaan perangkat vape di lingkungan keluarga, terutama apabila terdapat cairan atau cartridge yang tidak diketahui kandungannya.
Polisi meminta masyarakat segera melaporkan indikasi peredaran narkotika kepada pihak berwenang.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.