faktakalbar

Dua Kasus Dugaan Sabu di Desa Peniti Sekadau, Polisi Amankan Puluhan Plastik Klip dan Bong

Faktakalbar.id - Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan dua warga Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, dalam dua kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu pada Selasa (15/9/2026).

Penulis: Natash Friday, 18 September 2026 📖 2 menit
Dua Kasus Dugaan Sabu di Desa Peniti Sekadau, Polisi Amankan Puluhan Plastik Klip dan Bong
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari dua penindakan dugaan kepemilikan sabu di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Satresnarkoba Polres Sekadau mengamankan dua warga Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, dalam dua kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu pada Selasa (15/9/2026).

Kedua warga tersebut berinisial A (24) dan E (35) dan diamankan dalam penindakan berbeda yang berlangsung sekitar 30 menit.

Dari A, polisi menemukan satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,116 gram.

Penindakan terhadap A berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di depan Kantor UPPKB, Jalan Sekadau-Sanggau, Desa Peniti.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau Iwan Kurniawan mengatakan pemeriksaan terhadap A dilakukan dengan disaksikan para saksi.

"Anggota Satresnarkoba mengamankan A sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan para saksi, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Iwan, Kamis (17/9).

Selain barang yang diduga sabu, petugas mengamankan satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi 51 plastik klip kosong berukuran kecil.

Polisi juga menemukan satu lembar potongan aluminium foil, satu kantong plastik hitam, satu alat hisap bong, satu unit timbangan, satu korek api, satu potongan pipet, serta dua unit handphone.

Sementara itu, E diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warung di Jalan Sekadau-Sanggau, Desa Peniti.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan para saksi, polisi menemukan satu plastik klip transparan berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Dari E, petugas turut mengamankan satu plastik klip transparan kosong berukuran sedang dan satu plastik klip transparan kosong berukuran besar.

Barang lainnya yang diamankan berupa satu kantong plastik hitam, satu kotak rokok, dan satu unit handphone.

Iwan memastikan penanganan terhadap A dan E dilakukan sebagai dua kasus berbeda meskipun lokasi penindakan berada di wilayah yang sama.

"Terhadap kedua orang tersebut beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

A dan E kini diamankan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iwan juga meminta masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika kepada kepolisian.

"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK