DPR Soroti 400 Jalur Tikus di Perbatasan Kalbar yang Jadi Akses PMI Nonprosedural
Faktakalbar.id - Sebanyak 400 titik jalur tidak resmi di kawasan perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia menjadi salah satu persoalan dalam pengawasan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Faktakalbar.id - Sebanyak 400 titik jalur tidak resmi di kawasan perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia menjadi salah satu persoalan dalam pengawasan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini menyebut jumlah jalur tersebut tidak sebanding dengan pos pengamanan yang tersedia.
“Di Kalimantan Barat ini ada sekitar 400 titik jalur tikus yang dengan mudah bisa dilalui pekerja nonprosedural ke Malaysia, sementara pos pengamanannya baru 52,” katanya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Yahya, kondisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi salah satu faktor yang membuat keberangkatan PMI nonprosedural masih terjadi.
Ia meminta pengawasan terhadap jalur-jalur tersebut diperkuat oleh aparat kepolisian dan TNI.
Yahya menilai pemetaan terhadap titik-titik perlintasan tidak resmi dapat membantu aparat menentukan lokasi yang perlu mendapat pengawasan.
Selain persoalan jalur perbatasan, faktor ekonomi juga disebut menjadi salah satu alasan masyarakat memilih bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.
“Di Indonesia ada yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan, sedangkan di Malaysia mendapatkan pekerjaan bahkan dengan gaji lebih tinggi. Itu yang membuat orang tertarik,” katanya.
Data BP3MI Kalimantan Barat mencatat sebanyak 5.623 PMI nonprosedural dipulangkan dari Kalimantan Barat pada 2025.
Angka tersebut menjadi 5.105 orang pada 2026 berdasarkan data yang disampaikan dalam kunjungan kerja tersebut.
Sementara itu, jumlah warga Kota Pontianak yang dipulangkan tercatat 268 orang pada 2025 dan 203 orang pada 2026.
Yahya mengatakan pengawasan perbatasan perlu berjalan bersama dengan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Terutama terhadap agen-agen atau sindikat yang mengirim pekerja nonprosedural ke luar negeri, karena dampaknya sangat berbahaya bagi pekerja itu sendiri, terutama terkait keselamatan dan keamanannya,” tegas Yahya.
Ia mengatakan temuan dalam kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan Komisi IX DPR RI untuk mendorong koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kuncinya adalah edukasi, pengawasan, dan penindakan. Ketiganya harus berjalan bersama agar jumlah PMI nonprosedural dapat terus ditekan,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.