faktakalbar

Dokumen AMDAL Bermasalah, PT SBW Sanggau Disanksi

Faktakalbar.id - PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW), perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sanggau, dikenai sanksi administratif setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan dokumen AMDAL perusahaan.

Penulis: Natash Wednesday, 19 August 2026 📖 1 menit
Dokumen AMDAL Bermasalah, PT SBW Sanggau Disanksi
PT Sasmita Bumi Wijaya di Sanggau dikenai sanksi administratif setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan dokumen AMDAL. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW), perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sanggau, dikenai sanksi administratif setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi lapangan dan dokumen AMDAL perusahaan.

Kepala Bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Yesaya Poulorossi P. Antang Obob mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah dilakukan verifikasi lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat serta Dinas Lingkungan Hidup Sanggau.

Pernyataan itu disampaikan Obob setelah menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Sanggau, perwakilan PT SBW, kepala desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Binjai, Selasa (18/8/2026).

“Untuk diketahui juga bahwa PT. SBW ini sebelumnya sudah kami lakukan verifikasi lapangan bersama DLHK, Dinas LH Sanggau dan sudah diberikan Sanksi pasal Pemerintah yang ditandatangani oleh Gubernur, mungkin hari jumat inilah eksekusinya" Ujar Obob Selasa 18 Agustus 2026.

Menurut Obob, sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terhadap kegiatan perusahaan.

“Ini pengawasan biasa yang rutin kita lakukan. Kalau persoalan limbah perusahaan itu terbukti bisa saja ditambah Sanksinya.

Ia menjelaskan temuan utama berkaitan dengan adanya perbedaan antara kondisi yang ditemukan saat verifikasi dan informasi dalam dokumen AMDAL perusahaan.

“Kami menemukan ketidaksesuaian antara verifikasi lapangan dengan dokumen AMDAL yang mungkin pasalnya pihak Perusahaan harus menyusun AMDAL baru..Jadi, semua hal yang tidak sesuai didokumen harus disusun ulang,” ungkapnya.

Selain sanksi administratif, PT SBW juga dikenakan denda atas pelanggaran administratif yang ditemukan dalam proses pengawasan.

Namun, Obob mengaku belum mengetahui secara pasti besaran denda yang dikenakan kepada perusahaan tersebut.

“Cuma besaran dendanya saya kurang tahu karena kami juga menerima pemberitahuan dari DLHK, dan itu Sanksinya kalau tidak salah masuk ke PNBP,” pungkasnya.

Pelaksanaan sanksi terhadap perusahaan dijadwalkan dilakukan setelah keputusan tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat.

(*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK