Distribusi BBM Putussibau Dipantau, Petugas Cek Jumlah BBM Masuk dan Keluar
Faktakalbar.id - Antrean BBM di sejumlah SPBU Kota Putussibau, Kapuas Hulu, kini mendapat pengawasan selama 14 hari untuk menertibkan penyaluran dan mencegah penyalahgunaan bahan bakar.
Faktakalbar.id - Antrean BBM di sejumlah SPBU Kota Putussibau, Kapuas Hulu, kini mendapat pengawasan selama 14 hari untuk menertibkan penyaluran dan mencegah penyalahgunaan bahan bakar.
Pengawasan dilakukan tim gabungan dengan memeriksa kendaraan, dokumen, aktivitas pengisian, serta distribusi BBM di SPBU.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi RDPU DPRD Kapuas Hulu terkait persoalan antrean dan penyaluran BBM.
Kabag Operasional Polres Kapuas Hulu Nyandang mengatakan kendaraan yang sudah ditempatkan di area SPBU sebelum SPBU beroperasi tidak akan dilayani.
Petugas juga menggunakan pemeriksaan barcode untuk mengetahui kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang.
Speedometer dan STNK turut diperiksa untuk memastikan penggunaan kendaraan yang melakukan pengisian.
"Karena ada indikasi pengisi atau penyalur yang melakukan pengisian BBM secara berulang tak dilayani. Begitu juga ada indikasi ada penyalahgunaan BBM maka tidak dilayani," katanya.
Pengawasan juga menemukan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi di sejumlah SPBU.
Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM dan diminta keluar dari antrean.
Selain memeriksa konsumen, tim gabungan akan memantau distribusi BBM di SPBU selama masa pengawasan.
Pemeriksaan akan mencakup jumlah BBM yang masuk dan jumlah BBM yang keluar dari SPBU.
"Kemudian untuk SPBU juga kita akan tegas, kita akan cek juga berapa minyak yang datang dan keluar. Dan jika nanti ada pihak SPBU itu bermain kita akan tidak tegas," kata dia.
Pengawasan tersebut dilakukan setiap hari selama 14 hari untuk melihat proses penyaluran BBM secara langsung.
Sementara itu, batas pengisian BBM yang disampaikan Satgas juga menjadi bagian dari ketentuan yang diperiksa di lapangan.
Untuk Pertalite, kendaraan mobil dibatasi mengisi maksimal 20 liter dan sepeda motor 3 liter.
Batas pengisian Pertamax ditetapkan 30 liter untuk mobil dan 5 liter untuk sepeda motor.
Sedangkan pengisian solar untuk mobil dibatasi sebanyak 40 liter.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di tengah persoalan antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU Putussibau.
Selain mengatur kendaraan yang mengantre, pengawasan juga diarahkan untuk memastikan BBM yang diterima SPBU sesuai dengan jumlah yang disalurkan.
Dengan pola tersebut, pengawasan tidak hanya berfokus pada konsumen yang mengisi BBM, tetapi juga pada proses distribusi di tingkat SPBU.
Tim gabungan akan menggunakan hasil pengawasan selama 14 hari untuk melihat adanya indikasi pelangsiran atau penyalahgunaan BBM.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.