faktakalbar

Dishub Kempiskan Ban Kendaraan yang Parkir di Trotoar Jalan Ahmad Yani Pontianak saat CFD

Faktakalbar.id - Sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) dengan mengempiskan ban pada Minggu (11/10/2026), saat kegiatan Car Free Day (CFD) berlangsung.

Penulis: Wati Sunday, 11 October 2026 📖 1 menit
Dishub Kempiskan Ban Kendaraan yang Parkir di Trotoar Jalan Ahmad Yani Pontianak saat CFD
Petugas menindak kendaraan yang parkir di trotoar Jalan Ahmad Yani, Pontianak, saat kegiatan Car Free Day pada Minggu (11/10/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Sejumlah kendaraan yang parkir di trotoar Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) dengan mengempiskan ban pada Minggu (11/10/2026), saat kegiatan Car Free Day (CFD) berlangsung.

Penindakan dilakukan setelah kendaraan masih ditemukan menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, meskipun pemiliknya telah mendapat peringatan sekitar sepekan sebelumnya.

Kendaraan yang berada di atas trotoar membuat ruang yang seharusnya digunakan pejalan kaki menjadi terbatas.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas warga yang datang untuk mengikuti CFD di kawasan Jalan Ahmad Yani.

Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki, sehingga penggunaannya sebagai tempat parkir dapat menghambat akses masyarakat yang berjalan di sepanjang jalan.

Penindakan pada Minggu pagi itu menunjukkan bahwa pelanggaran parkir masih terjadi meskipun peringatan telah diberikan sebelumnya.

Pengendara yang datang ke lokasi CFD perlu memperhatikan ketersediaan tempat parkir agar tidak menggunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Parkir di trotoar juga dapat memaksa pejalan kaki mencari ruang lain untuk melintas, terutama ketika kawasan tersebut ramai oleh pengunjung CFD.

Masyarakat diharapkan menggunakan lokasi parkir yang tersedia dan tidak meninggalkan kendaraan di area yang mengganggu akses pejalan kaki.

Ketertiban parkir menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan selama CFD berlangsung agar ruang publik tetap dapat digunakan sesuai fungsinya.

Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah kendaraan yang ditindak maupun apakah ada sanksi lain yang diberikan selain pengempisan ban.

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan penggunaan trotoar sebagai tempat parkir di kawasan yang menjadi pusat aktivitas warga saat akhir pekan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK