faktakalbar

Direktur Dan Pemilik 30 Perusahaan Perkebunan Sawit Pembakar Lahan Harus Dipidana

Faktakalbar.id - 30 Perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat dengan jumlah titik hotspot terbanyak, menjadi pelanggan karhutla karena tidak pernah sangsi pidana dari Polda Kalbar.

Penulis: Tim FK 📍 Pontianak Tuesday, 01 September 2026 📖 5 menit
Direktur Dan Pemilik 30 Perusahaan Perkebunan Sawit Pembakar Lahan Harus Dipidana
Kapolda Kalbar Irjen Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar memimpin apel kebakaran lahan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - 30 Perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Barat dengan jumlah titik hotspot terbanyak, menjadi pelanggan karhutla karena tidak pernah sangsi pidana dari Polda Kalbar. Kali ini owner dan direktur utama 30 perusahaan ini, harus dipidana karena membakar lahan untuk land clearing sawit, agar persoalan karhutla tidak terus berulang.

Berdasarkan data yang diambil dari Dinas Laingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kaliman Barat, terdapat sedikitnya 30 perusahaan atau kawasan perkebunan dengan jumlah hotspot terbanyak pada data per 31 Agustus 2026. Data tersebut mencatat 1.203 titik hotspot pada 30 perusahaan atau kawasan perkebunan tersebut.

Pembakaran lahan di salah satu perusahaan perkebunan sawit. (Dok. Ist)Pembakaran lahan di salah satu perusahaan perkebunan sawit. (Dok. Ist)

PT Kayung Agro Lestari berada di urutan teratas dengan 164 hotspot, disusul PT Rapi Kamajaya Abadi 1 sebanyak 157 hotspot dan PT Sebukit Internusa sebanyak 104 hotspot. Berikutnya PT Jalin Vaneo dengan 81 hotspot, PT Mitra Karya Sentosa 57 hotspot, PT Pinang Witmas Abadi 43 hotspot, PT Rezeki Sawit Ambawang 41 hotspot, dan PT Limpah Sejahtera 35 hotspot.

Kemudian PT Karya Makmur Langgeng tercatat 29 hotspot, PT Sinar Karya Mandiri 26, PT Cipta Tumbuh Berbuah 25, PT Sawit Rezki Abadi 25, PT Gading Tirta Mandiri 25, Condong Garut 24, dan PT Damai Agro Sejahtera 24 hotspot.

Selanjutnya PT Arrtu Energie Resources tercatat 19 hotspot, PT Primakarya Adilestari 18, PT Sawit Mitra Abadi 16, PT Prana Indah Gemilang 15, PT Kalimantan Agro Pusaka 15, PT Rapi Kamajaya Abadi 2 14, PT Anugerah Palm Indonesia 14, serta PT Rajawali Jaya Perkasa 14 hotspot.

Adapun PT Harapan Hibrida Kalbar, PT Fajar Saudara Lestari dan Sumatera Makmur Lestari masing-masing tercatat 13 hotspot. PT Karya Bhakti Agro Sejahtera, PT Putra Sari Lestari dan PT Nusa Jaya Perkasa masing-masing 12 hotspot, sedangkan PT Sawit Makmur Sejahtera tercatat 11 hotspot.

Data hotspot tersebut merupakan indikator adanya titik panas yang terdeteksi pada kawasan yang teratribusi sebagai kebun di Kalimantan Barat. Banyaknya titik panas dalam suatu kawasan menjadi dasar penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan dan menelusuri penyebab serta pihak yang bertanggung jawab.

Pengamat hukum sekaligus Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H. menilai penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Menurut dia, karhutla yang terus berulang setiap tahun tidak hanya berdampak terhadap kehidupan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat meluas.

“Semakin marak dan meluasnya karhutla di Kalimantan Barat tentu akan menimbulkan dampak bagi kehidupan masyarakat dan kerusakan lingkungan secara global. Kalau dari tahun ke tahun terus berulang, dampaknya akan semakin luas,” kata Rizal.

Menurut Rizal, salah satu upaya untuk mencegah karhutla terus berulang adalah memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum, terutama apabila kebakaran terjadi di area perkebunan milik perusahaan atau korporasi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh terhadap seluruh pelaku karhutla, khususnya yang terjadi di area perkebunan milik perusahaan dan korporasi,” ujarnya.

Rizal mengatakan " tanggung jawab tidak semestinya berhenti pada pekerja atau masyarakat yang ditemukan berada di lokasi kebakaran. Pemilik perusahaan, Direktur utama dan semua pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan harus dipidana, apabila kebakaran terjadi di wilayah konsesinya."

Rizal menjelaskan, dalam konteks tertentu terdapat konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap pemegang izin usaha perkebunan atau kehutanan atas kerusakan lingkungan yang terjadi dalam wilayah pengelolaannya, apalagi pembakaran untuk land clearing pembukaan lahan baru.

“Artinya, pemegang izin usaha perkebunan atau kehutanan dapat memikul pertanggungjawaban mutlak atas kebakaran yang terjadi di lingkungan kerjanya. Terlepas apakah api itu sengaja dibakar untuk land clearing oleh korporasi atau terjadi akibat kelalaian dalam pengawasan, harus dilihat bagaimana tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran tersebut,” katanya.

Karena itu, menurut Rizal, perusahaan tidak dapat serta-merta menghindar dengan alasan kebakaran dilakukan oleh pihak luar atau masyarakat di sekitar konsesi. Perusahaan memiliki kewajiban melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah kerjanya.

“Perusahaan tidak bisa serta-merta menghindar dengan berdalih bahwa kebakaran dilakukan pihak luar atau masyarakat sekitar konsesi. Perusahaan mempunyai kewajiban preventif, termasuk menyediakan sarana dan prasarana serta brigade pengendalian kebakaran lahan dan kebun atau dalkarlabun,” ujar Rizal.

Dia menilai kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla harus menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Kalau standar pencegahan dan pengendalian kebakaran tidak dipenuhi, itu harus diperiksa karena dapat menjadi bentuk pelanggaran hukum yang serius,” katanya.

Rizal juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian atau pembiaran yang dilakukan secara terorganisir dalam pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Dalam situasi karhutla yang terus berulang dan menimbulkan dampak serius bagi masyarakat maupun lingkungan, aparat penegak hukum harus berani menerapkan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, kelalaian ataupun pembiaran yang terorganisir, termasuk adanya aktor intelektual atau pemberi perintah di jajaran manajemen, maka pihak-pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adiyani, ketika dikonfirmasi, pemerintah bersama aparat penegak hukum telah melakukan evaluasi dan koordinasi untuk menangani karhutla, termasuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. 

“Masalah penegakan hukum, sebenarnya semua penegak hukum sudah mengevaluasi, berkoordinasi dan melakukan sidak ke lapangan. Kami Dinas LHK bersama Gakkum Kehutanan, Gakkum Lingkungan Hidup serta kepolisian sudah membuat satu tim,” kata dia.

Tim tersebut, kata Adiyani, telah melakukan inspeksi terhadap sejumlah lokasi yang terindikasi berkaitan dengan karhutla. Pemerintah juga mulai memberikan tindakan terhadap perusahaan yang ditemukan memiliki persoalan dalam pengelolaan lahannya.

“Kami melakukan inspeksi ke lapangan dan memberi sanksi. Kita pasang plang, kita proses perusahaan-perusahaan yang terlibat. Ada sanksi administrasi, perdata atau mungkin bisa ke pidana. Itu sudah kita lakukan,” ujarnya.

Menurut Adiyani, proses penegakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dikorbankan ketika kebakaran terjadi di sekitar kawasan perkebunan.

“Jangan sampai nanti masyarakat yang dijadikan tameng mereka,” kata Adiyani.

Dengan munculnya ribuan hotspot di Kalimantan Barat dan ratusan titik yang teratribusi pada sejumlah kawasan perkebunan, penanganan karhutla tahun ini kembali menguji keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum. Data hotspot semestinya tidak berhenti sebagai catatan pemantauan, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, penelusuran penyebab kebakaran, dan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Bagi perusahaan yang terbukti lalai atau bertanggung jawab atas kebakaran, sanksi menjadi penting bukan hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mencegah pola karhutla yang berulang setiap tahun.

(Tim FK)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK