Diduga Hendak Edarkan Sabu di Sekadau, 2 Pria Asal Kubu Raya Ditangkap
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau mengamankan dua pria berinisial M, 25 tahun, dan R, 21 tahun, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Senin dini hari, 19 Oktober 2026.
Faktakalbar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau mengamankan dua pria berinisial M, 25 tahun, dan R, 21 tahun, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Senin dini hari, 19 Oktober 2026.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,46 gram. Kedua pria itu kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Sekadau.
Pelaksana tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi itu berkaitan dengan dugaan penguasaan atau penyimpanan narkotika di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dilaporkan. Dua pria kemudian diamankan sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Iwan, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama. Selasa (20/10/2026).
Dalam pemeriksaan di lokasi yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga menyita dua plastik klip kosong berukuran kecil, tiga tabung kaca, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, sebuah korek api berwarna biru, dan satu unit telepon genggam berwarna putih.
Menurut keterangan Iwan, kedua pria tersebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu itu dari Pontianak. Barang tersebut, berdasarkan pengakuan mereka kepada penyidik, rencananya akan diedarkan di wilayah Nanga Mahap.
Kedua pria itu diketahui berasal dari Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Polisi selanjutnya membawa mereka beserta barang bukti ke Polres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iwan mengimbau masyarakat agar turut membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut,” ujarnya.
(Ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.