Diduga Gelapkan Motor Karyawan Toko, Pria Berinisial SH Ditangkap di Mempawah
Faktakalbar.id - Seorang pria berinisial SH (35) ditangkap polisi di Kota Mempawah, Kalimantan Barat, pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah dilaporkan karena diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang karyawan toko. SH ditangkap sekitar pukul 11.0…
Faktakalbar.id - Seorang pria berinisial SH (35) ditangkap polisi di Kota Mempawah, Kalimantan Barat, pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah dilaporkan karena diduga menggelapkan sepeda motor milik seorang karyawan toko.
SH ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan kendaraannya.
Kasat Reskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, mengatakan penanganan kasus tersebut melibatkan Jatanras Polres Mempawah dan Reskrim Polsek Mempawah Timur.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui keberadaan SH setelah korban melaporkan sepeda motornya tidak dikembalikan.
Menurut Eric, dugaan penggelapan itu bermula ketika korban sedang bekerja menjaga toko di Kota Mempawah pada Rabu, 30 September 2026.
“ Kejadiannya pada Rabu 30 September sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika korban sedang bekerja menjaga toko, datanglah pelaku inisial SH. Saat itu, pelaku SH meminjam sepeda motor korban,” jelas Eric, Minggu 11 Oktober di Mempawah.
Korban yang menyetujui permintaan tersebut menyerahkan sepeda motor beserta kuncinya kepada SH.
Setelah membawa kendaraan itu, SH tidak kunjung kembali untuk mengembalikannya kepada korban.
“Selang beberapa waktu berlalu, ternyata pelaku SH tak kunjung mengembalikan sepeda motor korban. Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” tuturnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan bersama untuk melacak keberadaan SH.
Polisi kemudian menemukan lokasi SH di salah satu kawasan di Kota Mempawah dan menangkapnya pada Kamis, 8 Oktober 2026.
“Pelaku SH ditangkap di salah satu kawasan di Kota Mempawah pada Kamis 8 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ini, pelaku SH dan barang bukti terkait tindak kriminalitas penggelapan telah diamankan di Mapolres Mempawah,” pungkasnya.
Setelah penangkapan, SH bersama barang bukti diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari peminjaman kendaraan yang berujung laporan dugaan penggelapan karena sepeda motor tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.