Deteksi Dini Karhutla di Sanggau, Akses Lokasi Jadi Tantangan Petugas
Faktakalbar.id - Pemeriksaan titik panas di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (10/10/2026) malam menghadapi kendala geografis yang sulit dijangkau dan keterbatasan personel, meskipun api di lokasi yang diperiksa telah padam saat petugas tiba.
Faktakalbar.id - Pemeriksaan titik panas di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (10/10/2026) malam menghadapi kendala geografis yang sulit dijangkau dan keterbatasan personel, meskipun api di lokasi yang diperiksa telah padam saat petugas tiba.
Titik panas tersebut terdeteksi melalui pemantauan satelit NASA-SNPP-NOAA20 dengan tingkat kepercayaan sedang atau medium confidence.
Menindaklanjuti temuan itu, dua personel Polsek Tayan Hulu, Aipda Andika R.D. Napitu dan Briptu Irwan Kurniansyah, mendatangi lokasi sekitar pukul 20.30 WIB.
Lokasi yang diperiksa berada di Dusun Tonggong, Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, dengan luas lahan sekitar 0,6 hektare.
Lahan milik pribadi tersebut digunakan untuk penanaman padi dan diketahui berupa tanah mineral, bukan lahan gambut.
Berdasarkan keterangan pemilik lahan kepada petugas, peralatan pemadam telah disiapkan dan pemilik berada di lokasi ketika api masih menyala.
Lahan tersebut juga memiliki sekat pembatas dengan area milik warga lainnya.
Namun, kondisi geografis yang sulit dijangkau serta keterbatasan jumlah personel membuat proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Situasi tersebut menjadi kendala dalam upaya memastikan kondisi titik panas secara menyeluruh.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan dokumentasi, mendata identitas pemilik lahan, memeriksa karakteristik lahan, dan berkoordinasi dengan kepala desa serta kepala dusun.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Trisna Mauludi, menilai tindak lanjut terhadap temuan titik panas diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pemantauan titik panas harus diikuti dengan langkah pengecekan dan pendataan yang cermat. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan, memastikan api benar-benar padam, serta tidak membiarkan pembakaran lahan berpotensi meluas hingga membahayakan lingkungan dan warga lainnya,” ujarnya.
Temuan titik panas melalui satelit tidak serta-merta menjelaskan penyebab munculnya api sehingga pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi situasi di lokasi.
Dalam kasus di Dusun Tonggong, petugas mendapati api telah padam ketika pemeriksaan dilakukan, sedangkan informasi mengenai kondisi saat api menyala diperoleh dari keterangan pemilik lahan.
Keterbatasan akses dan personel juga menunjukkan pentingnya koordinasi dengan masyarakat serta perangkat desa dalam pemantauan wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran.
Informasi mengenai kemunculan api baru perlu segera disampaikan kepada aparat setempat agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Selain itu, masyarakat perlu memahami ketentuan yang mengatur pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sejumlah aturan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut antara lain Pergub Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, dan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022.
Pelaksanaan pembukaan lahan harus mengikuti ruang lingkup dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan terkait, dengan tetap memperhatikan risiko kebakaran.
Warga yang melakukan aktivitas pembukaan lahan yang diperbolehkan juga diimbau menyiapkan sarana pemadaman dan memastikan api tidak merembet ke lahan lain.
Pemeriksaan di Tayan Hulu memperlihatkan bahwa tindak lanjut temuan satelit memerlukan dukungan akses lapangan, pendataan, dan informasi dari warga.
Koordinasi yang berjalan baik diharapkan membantu petugas mengidentifikasi potensi kebakaran lebih awal serta mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sanggau.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.