Delapan Orang Utan Kembali ke Alam, Perlindungan Habitat dari Karhutla Jadi Tantangan Berikutnya
Faktakalbar.id - Pelepasliaran delapan orang utan Kalimantan di Hutan Lindung Batu Nyambu, Kabupaten Ketapang, menandai berakhirnya proses evakuasi dan rehabilitasi satwa yang terdampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
Faktakalbar.id - Pelepasliaran delapan orang utan Kalimantan di Hutan Lindung Batu Nyambu, Kabupaten Ketapang, menandai berakhirnya proses evakuasi dan rehabilitasi satwa yang terdampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
Kedelapan orang utan tersebut diselamatkan dari Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara sepanjang Agustus hingga September 2026 setelah habitat mereka terancam atau terputus akibat kebakaran.
Mereka terdiri atas tiga pasangan induk dan anak serta dua orang utan jantan remaja.
Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan, perawatan medis sesuai kebutuhan, dan observasi di fasilitas rehabilitasi YIARI di Sungai Awan, Ketapang.
Seluruhnya dilaporkan sehat dan masih menunjukkan perilaku alami ketika akan dikembalikan ke kawasan hutan.
Meski demikian, pelepasliaran bukan satu-satunya tahap yang menentukan keberlangsungan hidup satwa.
Keamanan habitat, ketersediaan sumber pakan, dan minimnya gangguan menjadi faktor penting setelah orang utan kembali ke alam.
Kebakaran hutan dapat mengurangi tutupan vegetasi, menghilangkan sumber makanan, serta memutus jalur pergerakan satwa di antara kawasan hutan.
Dampaknya terlihat pada orang utan yang ditemukan bertahan di perkebunan kelapa, karet, dan kawasan yang terisolasi setelah kebakaran.
Mama Man dan anaknya, Man, misalnya, terpantau berada di perkebunan warga di Desa Tempurukan, Ketapang, sejak pertengahan Juni 2026 sebelum dievakuasi pada 3 September.
Sementara itu, empat orang utan dari Desa Pemangkat, Kayong Utara, diselamatkan pada 4 September setelah kebakaran menghanguskan hutan dan memutus jalur penghubung antarkawasan.
Kasus lainnya melibatkan Mama Lifa dan anaknya, Lifa, yang ditemukan di lahan sekitar 400 meter persegi di Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, pada 18 September.
Kawasan tersebut dikelilingi perkebunan kelapa sawit dan memiliki sumber pakan terbatas.
Direktur Operasional YIARI, Argitoeranting, mengatakan kebakaran membuat kawasan hutan yang aman bagi orang utan semakin terbatas.
“Di tengah kebakaran hutan dan lahan yang masih berlangsung, kita dihadapkan pada situasi sulit. Banyak orang utan kehilangan habitatnya, sementara kawasan hutan yang aman untuk menampung mereka semakin terbatas,” katanya, Sabtu (10/10/2026).
Hutan Lindung Batu Nyambu dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki luas sekitar 23.000 hektare, tutupan hutan primer dan sekunder, sumber air, serta ketersediaan pakan.
Kawasan tersebut juga memiliki keterhubungan dengan hutan lainnya sehingga dinilai menyediakan ruang jelajah yang memadai.
Kepala KPH Ketapang Utara, Ya' Suharnoto, berharap upaya perlindungan habitat disertai sosialisasi kepada masyarakat dan patroli rutin untuk menjaga keamanan kawasan.
Ia juga mendorong penanaman pohon penghasil bunga dan buah yang dapat menjadi sumber pakan orang utan.
Langkah perlindungan habitat perlu berjalan seiring dengan pencegahan kebakaran agar satwa tidak kembali kehilangan tempat hidupnya.
Tanpa upaya menjaga kawasan hutan, orang utan yang telah diselamatkan tetap berpotensi menghadapi ancaman serupa apabila kebakaran kembali terjadi.
Karena itu, pencegahan karhutla dan pemeliharaan kawasan hutan menjadi bagian penting dari upaya konservasi orang utan di Kalimantan Barat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.