faktakalbar

Data Penjamin Diduga Dimanipulasi, Tiga WNA China Dideportasi Imigrasi Sanggau

Faktakalbar.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial KZ, YB, dan ZH dideportasi dari Indonesia setelah hasil pemeriksaan Imigrasi Sanggau menemukan dugaan pelanggaran dalam pengurusan izin tinggal.

Penulis: Ariya Wednesday, 30 September 2026 📖 2 menit
Data Penjamin Diduga Dimanipulasi, Tiga WNA China Dideportasi Imigrasi Sanggau
Tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial KZ, YB, dan ZH dideportasi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial KZ, YB, dan ZH dideportasi dari Indonesia setelah hasil pemeriksaan Imigrasi Sanggau menemukan dugaan pelanggaran dalam pengurusan izin tinggal.

Ketiganya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan setelah petugas menemukan ketidaksesuaian pada data penjamin yang digunakan dalam proses permohonan izin tinggal.

Temuan tersebut bermula saat KZ, YB, dan ZH menjalani pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

Petugas kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen serta informasi pihak yang tercantum sebagai penjamin atau sponsor.

Dari proses tersebut, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada data dan profil pihak yang tercantum sebagai penjamin ketiga WNA.

Petugas selanjutnya memeriksa pihak yang namanya tercantum dalam dokumen untuk memastikan keterlibatannya sebagai penjamin.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi bahwa pihak tersebut tidak memahami ketentuan maupun kewajiban substantif sebagai penjamin dalam proses keimigrasian.

Temuan itu kemudian didalami karena terdapat dugaan penggunaan atau manipulasi identitas penjamin untuk mendukung proses pengurusan izin tinggal.

Kantor Imigrasi Sanggau meneruskan temuan tersebut kepada Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Arung Safiro Untung mengatakan proses pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap WNA yang berada di lapangan.

“Berkat kejelian dan ketelitian petugas pada saat proses verifikasi berkas penjamin, modus manipulasi ini berhasil kita ungkap,” kata Arung, Senin, 29 September 2026.

Menurut dia, pemeriksaan sejak tahap pelayanan administrasi diperlukan untuk memastikan data yang digunakan dalam pengurusan izin tinggal sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, validasi data penjamin, pengambilan data biometrik, hingga pendalaman terhadap dugaan pelanggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, KZ, YB, dan ZH dikenai deportasi sekaligus penangkalan dari wilayah Indonesia.

Tindakan itu menjadi tindak lanjut administratif setelah Imigrasi Sanggau menyelesaikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pengurusan izin tinggal.

Imigrasi Sanggau menyatakan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan di wilayah kerjanya melalui pemeriksaan administratif dan kegiatan penindakan sesuai ketentuan keimigrasian.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK