Data Penerima Bantuan Rumah di Kubu Raya Akan Diverifikasi, Warga Diminta Ikut Mengawasi
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan memperbarui data calon penerima penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk memastikan bantuan perumahan sesuai dengan kondisi warga yang membutuhkan.
Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan memperbarui data calon penerima penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) untuk memastikan bantuan perumahan sesuai dengan kondisi warga yang membutuhkan.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat penanganan RTLH di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya, Jumat, 16 Oktober 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, mengatakan pemutakhiran data perlu melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat.
Ia menilai data administrasi perlu diperiksa secara berkala karena kondisi kesejahteraan warga yang tercatat belum tentu selalu menggambarkan keadaan terbaru di lapangan.
Data kesejahteraan yang dikelompokkan berdasarkan desil menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa dalam proses penentuan calon penerima bantuan.
Yusran meminta Dinas Sosial bersama OPD terkait membuka ruang masukan dari pemerintah desa, kecamatan, dan masyarakat untuk memperbaiki data yang belum sesuai.
Menurutnya, masukan dari tingkat lokal diperlukan agar warga yang benar-benar membutuhkan bantuan tidak terlewat dalam proses pendataan.
Persoalan ketepatan data menjadi penting karena pemerintah daerah menargetkan sedikitnya 3.000 unit RTLH masuk dalam usulan penanganan pada 2027.
Saat ini, data yang telah disiapkan berjumlah 1.931 unit, sehingga masih diperlukan tambahan data untuk mencapai target tersebut.
“Data yang sudah kita siapkan saat ini sebanyak 1.931 unit. Kita didorong untuk mengusulkan minimal 3.000 unit pada 2027. Karena itu, kita perlu berkolaborasi dengan seluruh OPD agar data masyarakat yang membutuhkan bisa segera dihimpun, diverifikasi, dan divalidasi,” ujarnya.
Program penanganan RTLH tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional pembangunan tiga juta rumah.
Meski demikian, penambahan jumlah usulan perlu diikuti proses pemeriksaan yang jelas agar calon penerima memenuhi kriteria dan tidak hanya tercatat dalam administrasi.
Keterangan yang disampaikan dalam rapat tersebut belum merinci mekanisme pengaduan bagi warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdata.
Belum dijelaskan pula indikator yang digunakan untuk menyelesaikan perbedaan antara data kesejahteraan dan kondisi faktual calon penerima bantuan.
Transparansi mengenai kriteria, proses verifikasi, serta saluran koreksi data dapat membantu masyarakat memahami cara penentuan penerima dan menyampaikan informasi jika ditemukan ketidaksesuaian.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.