faktakalbar

Dari 17 Kendaraan Wisata Singkawang, Baru 6 Unit Beralih ke Roda Empat

Faktakalbar.id - Sebanyak enam dari 17 kendaraan wisata keliling yang ditetapkan Pemerintah Kota Singkawang telah beralih dari kendaraan roda tiga menjadi roda empat hingga 1 Oktober 2026.

Penulis: Natash Saturday, 03 October 2026 📖 2 menit
Dari 17 Kendaraan Wisata Singkawang, Baru 6 Unit Beralih ke Roda Empat
Kendaraan wisata roda empat menjadi bagian dari kebijakan peralihan operasional kendaraan wisata keliling di Kota Singkawang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Sebanyak enam dari 17 kendaraan wisata keliling yang ditetapkan Pemerintah Kota Singkawang telah beralih dari kendaraan roda tiga menjadi roda empat hingga 1 Oktober 2026.

Peralihan tersebut berkaitan dengan kebijakan yang melarang kendaraan wisata keliling roda tiga atau odong-odong beroperasi di Kota Singkawang mulai 1 Oktober 2026.

Dengan capaian enam unit tersebut, masih terdapat 11 kendaraan wisata yang belum beralih menggunakan kendaraan roda empat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang Eko Susanto mengatakan proses penataan kendaraan wisata telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.

“Selama kurang lebih satu tahun, kami sudah melakukan berbagai kebijakan, mulai dari sosialisasi, pemanggilan pemilik odong-odong, hingga membuat kesepakatan untuk beralih ke kendaraan wisata roda empat,” kata Eko.

Mulai 1 Oktober 2026, kendaraan wisata keliling roda tiga tidak diperbolehkan lagi beroperasi di wilayah Kota Singkawang.

“Terhitung sejak 1 Oktober 2026, seluruh kendaraan wisata keliling roda tiga secara resmi dilarang beroperasi di Kota Singkawang,” ujarnya.

Pada malam pertama pemberlakuan larangan tersebut, petugas gabungan melakukan penertiban di sejumlah titik Kota Singkawang.

Penertiban melibatkan Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Satpol PP, Satlantas Polres Singkawang, dan Subdenpom XII/1-1 Singkawang.

Kegiatan dipusatkan di Halaman Parkir Lapangan Tarakan dan Kilometer 0 Kota Singkawang.

Petugas juga menyusuri sejumlah ruas jalan utama untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan wisata yang masih beroperasi.

Selain memantau kendaraan roda tiga, petugas memeriksa kelayakan jalan dan kelengkapan administrasi kendaraan wisata yang telah menggunakan roda empat.

Dalam penertiban perdana tersebut, tidak ditemukan odong-odong roda tiga yang sedang beroperasi.

Namun, pengawasan terhadap kendaraan roda tiga akan tetap dilakukan setiap hari hingga seluruh kendaraan yang terdaftar beralih ke roda empat.

“Razia akan dilakukan setiap hari sampai seluruh kendaraan wisata roda tiga beralih ke roda empat sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah Kota Singkawang, yaitu sebanyak 17 unit kendaraan wisata,” ujarnya.

Pemilik yang masih mengoperasikan kendaraan roda tiga akan menghadapi penahanan kendaraan selama dua pekan di Kantor Dishub.

“Setelah dua minggu, kendaraan baru bisa diambil dengan syarat pemilik menandatangani perjanjian di atas materai untuk segera beralih ke roda empat,” kata Eko.

Apabila kendaraan kembali digunakan untuk operasional roda tiga setelah perjanjian tersebut, Dishub Singkawang menyatakan kendaraan akan ditahan secara permanen.

Pemilik kendaraan yang telah terdaftar masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses peralihan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Jika tidak memenuhi batas waktu tersebut, izin operasional akan dicabut dan diberikan kepada pihak lain yang siap mengoperasikan kendaraan wisata roda empat.

“Harapan kami, pemilik yang sudah terdaftar segera beralih ke roda empat. Kalau sampai waktu yang ditetapkan belum juga beralih, izin operasinya akan dicabut dan dialihkan kepada pihak lain,” jelas Eko.

Data hingga 1 Oktober 2026 menunjukkan bahwa proses peralihan kendaraan wisata roda tiga ke roda empat baru mencapai enam unit dari total kuota 17 kendaraan.

Artinya, sebanyak 11 unit masih perlu melakukan peralihan agar dapat beroperasi sesuai kebijakan kendaraan wisata yang berlaku di Kota Singkawang.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK