"Dagang" Shabu, SI Tak Berkutik Diringkus
Satresnarkoba Polres Landak Ungkap Kembali Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu
LANDAK- Begitu tim Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SI (52) ada memiliki dan menjual diduga narkotika jenis shabu.Tim pun langsung bergerak. SI berhasil ditangkap di rumahnya, Dusun Sepat, Desa Anik Dingir, Kecamatan Menyuke, Senin (6/5).
Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni, S.H mengatakan bahwa satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dilakukan di rumah Pelaku.
"Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kami temukan berupa 1 buah plastik klip transparan berisikan 25 buah plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar tisu tepatnya dibelakang rumah dikandang kucing, dan 1 buah dompet warna hitam berisikan uang sejumlah Rp 500.000 yang ditemukan tepatnya di atas kasur di dalam kamar," ujarnya
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan lalu di bawa ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku terancam sesuai hukum yang berlaku melalui pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kasat Narkoba.(rfk/*humasres ldk)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.