Curi Material untuk Rehap Rumah, AS dan SA Ditangkap Polisi
PONTIANAK
- Polisi menangkap pelaku pencurian barang material di sebuah komplek perumahan di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Sabtu (31/8/2024). Keduanya ditangkap beserta dengan barang bukti berupa dua karung barang material berisi potongan seng metal dan baja ringan.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa kerugian yang dialami dari tindak pencurian itu mencapai Rp5 juta.
“Kedua pelaku berinisial AS (24) dan SA (20). Keduanya merupakan warga Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Barang yang diambil mereka berdua merupakan milik korban berinisial DM yang digunakan untuk merehap rumah miliknya,” jelasnya, Selasa (3/9/2024).
Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (mro/humasres kr)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.